Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bawa-Bawa Jokowi, Demokrat Kubu AHY Ingatkan Moeldoko Cs

        Bawa-Bawa Jokowi, Demokrat Kubu AHY Ingatkan Moeldoko Cs Kredit Foto: Antara/Endi Ahmad
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat (PD) Irwan Fecho melontarkan kalimat menohok untuk Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko yang menggugat keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

        Moeldoko Cs menggugat Yasonna yang menolak mengesahkan hasil KLB Demokrat di Deli Serdang dan meminta Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengesahkan kepemimpinannya di partai berlambang bintang mercy.

        Baca Juga: Demokrat Kubu Moeldoko Kembali Lakukan Serangan, SBY Disentil 'Jangan Panik!'

        "Hasrat kekuasaan Moeldoko yang kuat membuatnya lepas kendali dan kemudian menerabas etika bernegara dan etika pemerintahan," ucap Irwan menanggapi upaya hukum kubu Moeldoko.

        Menurut anggota DPR RI asal Kalimantan Timur itu, selaku KSP yang meja kerjanya berada di lingkungan istana negara, Moeldoko seharusnya bisa menghormati putusan menkumham yang mencerminkan kebijakan Presiden.

        "KSP Moeldoko sama saja beri pesan ke rakyat bahwa dia tidak menghormati Presiden Jokowi yang juga atasannya," ucap ketua umum Cakra AHY itu.

        Oleh karena itu, Irwan yang juga wakil sekretaris Fraksi Demokrat DPR itu meminta Presiden Jokowi mengambil tindakan tegas atas manuver KSP Moeldoko bersama kubu KLB Demokrat. Sebab, katanya, tingkah Moeldoko yang main seruduk tidak boleh terus dibiarkan oleh Presiden Jokowi karena itu bakal mengikis kepercayaan rakyat pada istana.

        "Jokowi harus segera pecat Moeldoko untuk kewibawaan pemerintahannya. Jangan ada pembiaran terhadap langkah Moeldoko yang membuat malu istana dan pemerintah," pungkas Irwan Fecho.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: