Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Catat! Masyarakat Diminta Laporkan Spekulan Obat dan Oksigen

        Catat! Masyarakat Diminta Laporkan Spekulan Obat dan Oksigen Kredit Foto: Antara/Dedhez Anggara
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi mengatakan pemerintah akan mengambil tindakan tegas terhadap spekulan dan pedagang yang memanfaatkan momen tingginya permintaan obat dan tabung oksigen.

        “Jangan mencoba-coba jadi spekulan. Jangan menimbun yang memanfaatkan keadaan di tengah banyaknya permintaan obat. Hukum akan bertindak,” tegasnya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (5/7/2021).

        Baca Juga: Darurat Rumah Sakit, Oksigen, dan Obat-Obatan, Fraksi PKS Desak Pemerintah Hadir

        Untuk memastikan ketersediaan oksigen, obat, dan alat kesehatan, pemerintah daerah akan membentuk satuan tugas (satgas) khusus. Sementara aparat Polri akan menindak tegas para spekulan penimbu tabung oksigen.

        “Bagi masyarakat umum laporkan jika menemukan oknum yang menimbun obat dan menjual di atas harga yang telah ditentukan,” tambahnya.

        Sebelumnya Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin telah menetapkan harga eceran tertinggi obat terapi Covid-19 melalui Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi Covid-19.

        “Harga eceran tertinggi ini merupakan harga jual tetinggi obat di apotek, instalasi farmasi, RS, klinik dan faskes yang berlaku di seluruh Indonesia,” kata Budi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Boyke P. Siregar
        Editor: Alfi Dinilhaq

        Bagikan Artikel: