Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Permenperin 3/2021 Hambat Pasokan Gula Rafinasi, PWNU Jatim Minta Pabrik Lokal Diizinkan Berproduksi

        Permenperin 3/2021 Hambat Pasokan Gula Rafinasi, PWNU Jatim Minta Pabrik Lokal Diizinkan Berproduksi Kredit Foto: Antara/Yusuf Nugroho
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Berdasarkan hasil riset Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber daya Manusia Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (Lakpesdam PW NU) Jawa Timur terhadap dampak Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 3 Tahun 2021, pelaku UMKM dan IKM Makanan Minuman (Mamin) di provinsi itu menyatakan mengalami kesulitan untuk mendapatkan pasok gula rafinasi.

        Menurut Ketua Lakpedam PWNU Jawa Timur Listiyono Santoso, meskipun pasokan gula rafinasi tersedia, namun ketersediaannya mengalami keterlambatan hingga lebih dari satu minggu dengan harga yang lebih tinggi dari yang seharusnya diperoleh dari produsen Jawa Timur.

        Baca Juga: Riset Tunjukkan Permenperin 3/2021 Sebabkan Kebangkrutan 40 Persen UMKM dan IKM Jawa Timur

        "Dampak yang memprihatinkan dari pemberlakuan Permenperin 3/2021 ini perlu disikapi dengan upaya serius," kata Listiyono dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/7/2021).

        Lebih lanjut dia menjelaskan, para pelaku UMKM dan IKM terpaksa membeli gula konsumsi di pasar tradisional untuk mengatasi masalah pasokan gula rafinasi. Harga gula konsumsi berada di kisaran Rp12 ribu-Rp13 ribu per kilo, padahal harga gula rafinasi dalam kondisi normal hanya di kisaran Rp8 ribu-Rp9 ribu per kilo. Perbedaan harga yang cukup jauh itu menyebabkan biaya produksi UMKM dan IKM naik beberapa kali lipat.

        Untuk menutupi kerugian biaya itu, mayoritas pelaku UMKM dan IKM melakukan pemangkasan produksi dan penjualan hingga 50 persen, mengurangi ukuran produk makanan minuman, dan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan.

        Lakpesdam PWNU Jawa Timur mencatat telah terjadi PHK terhadap 387 ribu orang yang disebabkan kebijakan Permenperin 3/2021.

        Oleh sebab itu, tim riset Lakpesdam PWNU Jawa Timur Miftahus Surur merekomendasikan untuk memberlakukan klasterisasi pasokan gula rafinasi dengan mengizinkan pabrik gula setempat memproduksi dan mendistribusikan gula rafinasi. Apalagi jika mengingat Jawa Timur merupakan provinsi yang berkontribusi besar terhadap industri mamin.

        "Kami mengimbau agar dilakukan penyusunan kembali regulasi bahan baku gula rafinasi yang lebih berkeadilan dengan mempertimbangkan seluruh stakeholder," tegasnya.

        Sekretaris Lakpesdam PWNU Jawa Timur Khoirul Rosyadi menambahkan ketidakberdayaan pelaku UMKM dan IKM akan semakin menyulitkan harapan Presiden Joko Widodo yang ingin membuat UMKM dan IKM naik kelas ke pasar global sehingga bisa menjadi tulang punggung ekonomi nasional di masa depan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Imamatul Silfia
        Editor: Alfi Dinilhaq

        Bagikan Artikel: