Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Azab Tuhan Dibawa-bawa, Terus Minta Pak Jokowi Tobat, Dokter Lisa Langsung Diteriaki Ferdinand Dong

        Azab Tuhan Dibawa-bawa, Terus Minta Pak Jokowi Tobat, Dokter Lisa Langsung Diteriaki Ferdinand Dong Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Dokter Lisa Amarta Tara dalam akun Twitternya, mengaitkan tingginya kasus Covid-19 di Indonesia dengan azab Tuhan. Bahkan, ia menduga Indonesia terkena azab lantaran memenjarakan Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab (HRS).

        Karena itu, ia pun mengajak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera bertobat. Baca Juga: Setelah Hakim, Jaksa yang Garap Habib Rizieq Meninggal, "Sampai Jumpa di Pengadilan Akhirat!"

        “Apakah ini Azab dari Tuhan krn negara memenjarakan HRS terkait Covid? Mari Tobat Pak @jokowi. Harus menunggu berapa Jiwa lagi jatuh korban kerana Covid ini?,” cuitnya, dalam akun Twitternya @Lisaamartatara4, seperti dilihat, Sabtu (17/7/2021). Baca Juga: COVID Lagi Menggila, Habib Rizieq Sehat?

        Sementara itu,q pada Jumat (16/7) total kasus Covid-19 sebanyak 2.780.803 kasus. Dari jumlah itu, 2.204.491 sembuh dan 71.397 meninggal dunia.

        “Sudah gak wajar ini kematian rakyat kita,” cetusnya.

        Baca Juga: COVID Lagi Menggila, Habib Rizieq Sehat?

        Baca Juga: Tak Disangka, Setelah JK Ngomong, Orang Ini Ikut Membenarkan, Kekuatan Habib Rizieq Gak Main-Main

        Kontan saja, cuitan tersebut langsung disambar Politisi Ferdinand Hutahaean.

        Ferdinand merespons keras simpatisan Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab (HRS), Lisa Amarta Tara, sebagai orang tolol.

        "Tolol," cuitnya singkat, dalam akun Twitternya, seperti dilihat, Sabtu (17/7/2021), sekaligus mengunggah tangkapan layar cuitan Lisa. 

        Diketahui, Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jaktim memvonis terdakwa kasus tes swab di RS Ummi Bogor, Rizieq Shihab 4 tahun penjara.

        Majelis hakim menyatakan Rizieq bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran.

        "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun," demikian vonis yang dibacakan hakim di PN Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

        Rizieq dinilai melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

        Mendengar putusan tersebut, Habib Rizieq pun langsung menyatakan banding. "Dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan saya menyatakan banding," tegas Rizieq.

        Ia membeberkan sejumlah hal mengapa dirinya tidak tidak terima dengan putusan hakim.  Salah satunya soal saksi ahli forensik yang tidak pernah hadir di persidangan.

        "Ada beberapa hal yang tidak bisa saya terima, di antaranya adalah menentukan dasar mengajukan saksi ahli forensik, padahal di pengadilan ini saksi ahli forensik tidak pernah ada," katanya.

        "Kedua saya keberatan majelis hakim tidak lagi menggunakan hasil otentik pasal 14 ayat 1946 dan banyak pagi masalah lain saya tidak mau sebutkan," jelas Rizieq.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: