PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) mengamini adanya gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan PT My Indo Airlines kepada maskapai penerbangan pelat merah ini. Garuda pun telah menerima panggilan sidang dari Pengadilan Niaga PN Jakpus pada 16 Juli 2021.
Direktur Keuangan & Manajemen Risiko Garuda, Prasetio, mengungkapkan bahwa gugatan PKPU tersebut dilatarbelakangi oleh kewajiban usaha yang belum sanggup dibayarkan oleh Garuda. Diketahui, Garuda dan My Indo Airline menjalin kerja sama layanan penerbangan kargo. Baca Juga: Sari Roti Rogoh Kocek Hampir Setengah Triliun Rupiah Buat Borong Saham Masyarakat
"Pengajuan permohonan PKPU tersebut dilatarbelakangi oleh penyelesaian kewajiban usaha yang belum terlaksana oleh Garuda terhadap My Indo Airlines terkait dengan kerja sama layanan penerbangan kargo," pungkasnya pada Senin, 19 Juli 2021. Baca Juga: Merinding Parah! Kerugian Garuda Indonesia Bengkak 6.000% dalam Setahun!
Meski begitu, Prasetio memastikan gugatan tersebut tidak berpengaruh terhadap kegiatan operasional perusahaan, termasuk operasional penerbangan yang diklai akan tetap berjalan normal sampai adanya ketetapan hukum atas permohonan PKPU. Garuda pun akan mempelajari gugatan tersebut serta akan memberi tanggapan sesuai dengan prosedur yang berlaku dengan menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan akuntabel teradap seluruh mitra usaha.
"Garuda akan terus melakukan koordinasi intensif dengan dewan komisaris, pemegang saham, dan otoritas terkait mengenai tindak lanjut dan langkah yang akan ditempuh terhadap pengajuan permohonan PKPU ini. Garuda selanjutnya akan mendiskusikan permohonan PKPU ini dengan konsultan yang telah ditunjuk untuk mencari penyelesaian yang terbaik bagi Garuda," tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih