Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dua Kali Penyelenggaraan Haji Batal, Menkeu Sebut Daftar Tunggu Keberangkatan Membengkak 20-30 Tahun

        Dua Kali Penyelenggaraan Haji Batal, Menkeu Sebut Daftar Tunggu Keberangkatan Membengkak 20-30 Tahun Kredit Foto: WE
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pandemi Covid-19 yang sudah berlangsung selama setahun lebih belakangan ini menyebabkan pemerintah mengambil kebijakan membatalkan pemberangkatan ibadah haji pada 2020 dan 2021.

        Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengungkapkan hal ini dilakukan karena pemerintah berkewajiban untuk memastikan kesehatan, keselamatan, dan keamanan jamaah haji Indonesia dari ancaman virus Covid-19. Selain juga disebabkan oleh pemerintah Arab tidak membuka akses ibadah haji dari negara mana pun akibat pandemi Covid-19.

        Baca Juga: Dana Haji Selalu Ramai Jadi Perbincangan Publik, Menteri Agama Berikan 7 Kritik Keras ke BPKH

        “Pembatalan tersebut membuat daftar tunggu jamaah haji semakin lama di samping jumlah penduduk Indonesia yang mendaftar haji terus meningkat dari tahun ke tahun. Semakin bertambahnya animo masyarakat dan terbatasnya kuota haji menyebabkan daftar tunggu menjadi lebih lama babhkan saat ini bisa lebih 20-30 tahun,” ujarnya dalam webinar Pengelolaan Dana Haji 2021, Senin (19/7/2021).

        Sri Mulyani menyebut saat ini setiap tahun jumlah jamaah ibadah haji terus mengalami peningkatan. Berdasarkan otoritas statistik Arab Saudi mengumumkan, total jamaah haji tahun 2019 sebelum pandemi Covid-19 melanda mencapai 2.489.000 jamaah. Angka tersebut mengalami kenaikan sebesar 4,96 persen atau meningkat sekitar 117 ribu jamaah dibandingkan tahun sebelumnya yakni sebesar 2.370.000.

        Dari jumlah tersebut, memiliki rincian sebanyak 1.855.027 jamaah atau sebesar 67 persen merupakan jamaah haji asal luar negeri, sebanyak 634.379 merupakan jamaah Arab Saudi, sedangkan untuk jamaah haji asal Indonesia yang diberangkatkan tahun 2019 sebanyak 231 jamaah ribu termasuk jumlah penambahan kuota jamaah haji Indonesia sebanyak 10 ribu jamaah.

        “Jamaah asal Indonesia merupakan jamaah terbanyak diibandingkan negara lain diluar Arab Saudi seperti Pakistan, India, Banglades, dan Mesir,” ungkapnya.

        Hingga tahun 2021, kata Sri Mulyani, daftar tunggu jamaah haji Indonesia mencapai 5,1 juta orang. Agar memperoleh daftar tunggu harus melunasi setoran awal sebesar Rp 25 juta. Sehingga diperkirakan total setoran dana haji pada tahun 2021 mencapai Rp 149,1 triliun. Peningkatan jumlah jamaah haji yang masuk daftar tunggu menyebabkan terjadinya penumpukan akumulasi dana haji yang menyimpan nilai ekonomis dan nilai politis yang tinggi.

        “Akumulasi dana haji harus ditingkatkan nilai manfaatnya guna meningkatkan dana haji yang lebih berkualitas melalui pengelolaan keuangan dana haji yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel,” pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Bethriq Kindy Arrazy
        Editor: Alfi Dinilhaq

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: