Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Forkas Jatim Minta Pemerintah Perbaiki Indeks Manufaktur saat Pemberlakukan PPKM

        Forkas Jatim Minta Pemerintah Perbaiki Indeks Manufaktur saat Pemberlakukan PPKM Kredit Foto: Mochamad Ali Topan
        Warta Ekonomi, Surabaya -

        Forum Komunikasi Asosiasi Pengusaha (Forkas) Jatim mendesak  pemerintah melakukan perbaikan indeks manufaktur nasional di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat saat ini. Hal ini, agar tidak sampai kembali terpuruk seperti pertengahan tahun 2020 lalu

        Ketua Umum Forkas Jatim, Eddy Widjanarko menegaskan, dengan upaya perbaikan indeks manufaktur disaat PPKM agar bisa menjaga pertumbuhan ekonomi.  Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Apindo: Kalau Pengusaha Pasti Tidak Mau, Tapi...

        "Kami minta pemerintah agar kebijakan yang akan diberlakukan dalam rangka menekan laju pandemi Covid-19 dengan cara memperbaiki indeks manufaktur nasional, supaya jangan sampai kembali terpuruk seperti pertengahan tahun 2020," terang Eddy, di Surabaya, Rabu (21/7/2021).

        Baca Juga: Budi JVS dari Pembalap Kini Sukses Jadi Pengusaha Vape

        Menurut Eddy, perbaikan indeks manufaktur menjadi sangat penting bagi kepentingan nasional dalam rangka mempertahankan kenaikan PDB, trade balance serta stabilitas pertumbuhan ekonomi selama masa pandemi. 

        "Oleh karena itu, kebijakan perpanjangan PPKM Darurat nantinya sebaiknya tetap memperhatikan eksistensi pelaku usaha manufaktur yang kegiatan produksinya memiliki komitmen supply chain produksi dengan industri lain, baik di dalam negeri maupun tujuan ekspor," ujar Eddy juga Ketua Umun Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) Jatim inI.

        Disisi lain Eddy juga meminta, agar perpanjangan kebijakan PPKM Darurat nantinya tetap mengizinkan operasional industri perusahaan, manufaktur dengan syarat-syarat, seperti tetap beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen karyawan operasional dan 25 persen karyawan penunjang operasional. 

        Mengikuti protokol kesehatan secara ketat dan melaporkan kegiatannya secara berkala pada Kemenperin. 

        "Ini perlu mendapatkan perhatian khusus untuk industri perusahaan manufaktur, sebab apabila mereka memiliki komitmen delivery dengan perusahaan lain di lingkup nasional atau negara lain yang secara kontraktual tidak bisa dihindari," sambungnya. 

        Selain itu, kata Eddy, pemerintah juga perlu mengizinkan industri manufaktur sektor nonessensial serta industri penunjangnya untuk tetap beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen karyawan operasional dan 10 persen karyawan penunjang operasional, namun dengan tetap mengikuti protokol kesehatan secara ketat. 

        "Bilamana karyawan yang masuk pada perusahaan sektor tersebut telah divaksin minimal 1 kali, dan melaporkan kegiatan secara berkala pada Kemenperin," katanya. 

        Ia juga mendorong, percepatan pelaksanaan vaksinasi di daerah-daerah perindustrian dan perdagangan, dengan menyediakan fasilitas Kesehatan masyarakat (Fasyankes) yang dapat bergerak cepat dan mempunyai P-Care vaksinasi oleh BPJS Kesehatan dan 

        "Pemerintah perlu meminta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk membantu penyelenggaraan vaksin dan pemberian vitamin dan obat-obatan secara gratis kepada karyawan," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Mochamad Ali Topan
        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: