Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Usik Jokowi, MS Kaban Kena 'Semprot' Ferdinand: Caper!

        Usik Jokowi, MS Kaban Kena 'Semprot' Ferdinand: Caper! Kredit Foto: Instagram/Ferdinand Hutahaean
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ferdinand Hutahaean buka suara soal pernyataan mantan politikus Partai Bulan Bintang (PBB) MS Kaban yang meminta MPR segera menggelar sidang istimewa untuk mengadili Presiden Joko Widodo (Jokowi).

        Menurut Ferdinand Hutahaean, MS Kaban adalah politisi yang sudah kehilangan masanya dan sudah tidak layak diperhitungkan. Ia juga mengungkit putusan tingkat Peninjauan Kembali (PK) yang menyatakan kasus Anggoro Widjojo terbukti menyuap sejumlah orang, salah satunya MS Kaban.

        Baca Juga: Keras! Politikus PDIP Balas MS Kaban dan Refly Harun: Orang-Orang Stres...

        Namun, kata Ferdinand, MS Kaban yang juga mantan menteri kehutanan belum diproses hukum dalam perkara tersebut. "Padahal harusnya, pemberi suap dan penerima suap hukumnya adalah sama," kata Ferdinand, Rabu (21/7).

        Lebih lanjut, mantan politikus Partai Demokrat itu juga menilai MS Kaban hanya sedang mencari-cari posisi menjelang perhelatan akbar Pemilu 2024. "Sebagai politisi yang tak laku dan kehilangan masanya, tentu MS Kaban ingin eksis lagi di kancah politik, maka dirinya berani tampil kontroversial," lanjutnya.

        Ferdinand juga menyebutkan bahwa MS Kaban tidak paham peta politik di DPR maupun MPR. "Namun, karena tujuannya hanya ingin mendapat perhatian, dia tidak peduli itu," tuturnya.

        Ferdinand yakin Presiden Jokowi tidak mungkin dibawa ke sidang istimewa MPR dengan komposisi partai politik yang mayoritas adalah pendukung Jokowi. "Jadi MS Kaban bagi saya hanya sedang cari perhatian dengan cara bodoh. Jokowi tidak mungkin dibawa ke sidang istimewa," tegas Ferdinand.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: