Pemerintah akan memberikan insentif terhadap para pengusaha warung tegal (Warteg), Pedagang Kaki Lima (PKL) dan warung dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers Tindak Lanjut Arahan Presiden RI terkait Perkembangan Terkini Penerapan PPKM secara virtual di Jakarta, Rabu, 21 Mei 2021.
"Insentif usaha mikro besarnya Rp1,2 juta dan ini setara bantuan BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro) yang jumlahnya Rp3 juta. Di mana Rp1,2 juta ini untuk 1 juta usaha mikro kecil, UMKM. Usaha mikro kecil ini antara lain warung, warteg, PKL," kata Airlangga.
Petunjuk teknis dan pedoman dalam penyaluran bantuan itu sedang disiapkan lebih lanjut. Menurut dia, para anggota Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) yang akan melakukan pendataan terhadap super usaha mikro warung, PKL dan Warteg.
"Diharapkan bantuan itu akan lebih sederhana. Diharapkan pertanggungjawabannya dalam bentuk tanda terima, kemudian pemilik warung atau PKL disertai dengan dokumentasi, foto yang memadai, data NIK ini melalui BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dan NIK ini sejalan dengan yang ada di Kementerian Dalam Negeri," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: