Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kemendag Terima 4.855 Laporan Terkait E-Commerce

        Kemendag Terima 4.855 Laporan Terkait E-Commerce Kredit Foto: Unsplash/Rupixen
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sebanyak 95% atau 4.855 konsumen membuat pengaduan di sektor niaga elektronik (e-commerce) sepanjang semester I 2021. Alasannya, konsumen makin intensif menggunakan transaksi secara elektronik selama pandemi Covid-19.

        "Pengaduan konsumen di sektor e-commerce berjumlah 4.855 atau 95% dari total jumlah pengaduan konsumen yang masuk, yaitu 5.103 selama periode Januariā€”Juni 2021. Dari 4.855 pengaduan konsumen di sektor e-commerce, sejumlah 4.852 pengaduan telah berhasil diselesaikan," Kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Veri Anggrijono, di Jakarta, kemarin.

        Baca Juga: Belanja Daring jadi Tren, Transaksi e-Commerce Meroket 63,36% jadi Rp186,75 Triliun

        Veri menerangkan, pengaduan di sektor niaga elektronik meliputi permasalahan pembatalan tiket transportasi udara, pengembalian dana (refund), pembelian barang yang tidak sesuai dengan perjanjian atau rusak, dan barang tidak diterima konsumen.

        Berikutnya, pembatalan sepihak oleh pelaku usaha, waktu kedatangan barang tidak sesuai dengan yang dijanjikan, penipuan belanja daring, serta penggunaan aplikasi platform atau media sosial yang tidak berfungsi.

        Veri menekankan, secara keseluruhan pemerintah berhasil menyelesaikan 4.991 dari total 5.103 pengaduan konsumen di berbagai sektor yang masuk melalui berbagai kanal. "Penyelesaian pengaduan konsumen dapat dikategorikan telah selesai apabila konsumen menerima hasil klarifikasi dari pelaku usaha dan mengonfirmasi bahwa pengaduan telah selesai," tegasnya.

        Pengaduan juga dinyatakan selesai apabila terjadi kesepakatan antara pelaku usaha dan konsumen, pengaduan telah ditindaklanjuti melalui klarifikasi, mediasi, atau diselesaikan langsung oleh pelaku usaha. Pengaduan juga dianggap selesai apabila konsumen tidak melengkapi data pendukung paling lambat 10 hari kerja sehingga pengaduan ditutup/dinyatakan selesai.

        "Pengaduan konsumen yang dinyatakan dalam proses adalah pengaduan yang masih menunggu kelengkapan data dari konsumen, dalam proses analisis dokumen, menunggu klarifikasi dari pelaku usaha atau konsumen, dan juga sedang dalam proses mediasi," jelas Veri.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Boyke P. Siregar
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: