Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bank of India Indonesia Tegaskan Jika Vonis kepada Mantan Dirutnya Merupakan Tanggung Jawab Individu

        Bank of India Indonesia Tegaskan Jika Vonis kepada Mantan Dirutnya Merupakan Tanggung Jawab Individu Kredit Foto: (Foto: Reuters)
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Bank of India Indonesia Tbk (BOII) menegaskan vonis pidana Mahkamah Agung (MA) terhadap Ningsih Suciati yang merupakan mantan Dirut perseroan yang dianggap melanggar Pasal 49 ayat (2) Huruf b UU Perbankan adalah berlaku bagi individu yang bersangkutan dan tidak ada hubungannya dengan Korporasi Bank of India Indonesia.

        Hal ini disampaikan M Chotib, Legal PT Bank of India Indonesia Tbk, menyikapi adanya kecenderungan pihak-pihak tertentu yang mencoba menyeret BOII ke dalam pusaran kasus pidana antara Ningsih Suciati dengan PT Ratu Kharisma lewat putusan MA.

        “Kita mau menegaskan bahwa persoalan hukum yang dihadapi Ningsih Suciati adalah tangggungjawab individu dan bukan pihak bank. Tidak ada hubungannya dengan kita,” ucap Chotib, dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (23/7/2021). 

        Baca Juga: Banding Karena Nggak Terima Divonis 4 Tahun, Habib Rizieq Tidak Serahkan...

        Diutarakan Chotib, peerseroan memang pernah berperkara dengan PT Ratu Kharisma di perkara perdata dan pihaknya dimenangkan lewat putusan inkracht atau putusanhukum yang berkekuatan hukum tetap

        Hal ini terbukti dari putusan perdata No. 252/Pdt.G/2012/PN.Dps tertanggal 3 April 2013 Jo. Putusan PT Denpasar No. 133/PDT/2013/PT.DPS tertanggal 27 Januari 2014 Jo.Putusan Kasasi MA R.I. No. 1378K/PDT/2014 tertanggal 28 November 2014 Jo. Putusan Peninjauan Kembali No. 792 PK/Pdt/2018 tertanggal 30 November 2018 telah berkekuatan hukum.

        Dalam putusan majelis hakim justru menghukum Penjamin-Kishore Kumar Tahilram Pridhnani (Direkturmembayar sebesarRp. 5.206.831.695,20 (lima milyar dua ratus enam juta delapan ratus tiga puluh satu ribu enam ratus Sembilan puluh lima rupiah dua puluh sen) yang belum dilaksanakan oleh pihak yang dihukum hingga saat ini.

        “Sampai saat ini putusan tersebut belum dilaksanakan,” ujarnya.

        Baca Juga: Borneo Nusantara Kapital Putuskan Tempuh Jalur Hukum Terkait Sengketa Saham Zebra Nusantara

        Disamping itu tujuh gugatan yang diajukan oleh PT Ratu Kharisma atau afiliasinya kepada BOII, semua putusannya ditolak.

        Secara terpisah Francisca Romana, kuasa hukum Ningsih Suciati menjelaskan menghormati isi putusan Mahkamah Agung R.I.meskipun ia menilai vonis tersebut sangat janggal, mengingat tidak ada pelanggaran Pasal 49 ayat (2) huruf B UU Perbankan yang dilakukan oleh Terdakwa.

        “Untuk itu kami akan segera mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali sesuai KUHAP dan UU Mahkamah Agung R.I,” kata Fransisca.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Annisa Nurfitri
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: