Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kasus Covid-19 Turun Malah Jadi Alasan WFO, Duh Duh.. Kantor Pemerintah Banyak yang Langgar Prokes?

        Kasus Covid-19 Turun Malah Jadi Alasan WFO, Duh Duh.. Kantor Pemerintah Banyak yang Langgar Prokes? Kredit Foto: Reuters/Amir Cohen
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Selama pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di perkantoran cukup tinggi. Pelanggaran didominasi oleh kantor swasta. Parahnya, kantor pemerintah yang seharusnya menjadi teladan juga melaku­kan hal yang sama.

        Akun laporcovid19 mengungkap, telah menerima 95 laporan terkait pelanggaran prokes di perkantoran. Dari jumlah tersebut, sebanyak 79 di antaranya terjadi di kantor swasta dan 16 laporan lainnya berasal dari instansi pemerintah.

        Baca Juga: Tangkal Covid, PYFA Bagikan Satu Juta Vitamin Gratis

        “Abai protokol kesehatan artinya abai ter­hadap keselamatan pekerjanya. Pengawasan kebijakan prokes di perkantoran perlu diting­katkan dan sanksi tegas harus diberikan bagi yang melanggar aturan, tanpa terkecuali,” ujar laporcovid19.

        Natha_sya12 membenarkan masih terjadi pelanggaran prokes di kantor pemerintahan. Kata dia, di kantor lingkungannya kerja, prokesnya mulai kendur. Imbauan yang bek­erja di kantor 25 persen, kenyataannya kary­awan malah disuruh masuk semua.

        “Benar ini teledor banget. Sudah gitu ban­yak yang lepas masker,” ungkapnya.

        Azkaazfarramadhan mengakui, di kan­tornya sudah biasa lepas masker ketika masuk kantor. Pada orang yang berpendidikan tinggi pun, kata dia, banyak yang abai prokes.

        “Yes, betul banget. Malah pada masih suka ngopi-ngopi habis jam kantor. Lembur sampai malam, kadang sampai nggak kenal waktu. ASN lho padahal,” tambah fema_dc.

        Bachri1944 mengaku pernah melihat send­iri di kantor kecamatan. Kata dia, kegiatan pengarahan kepada petugas penertiban PPKM malah bikin kerumunan dan sangat banyak yang abai prokes. “Artinya, ini adalah perilaku disonansi kognitif,” tuturnya.

        Endangganefiati63 mengatakan, kantor swasta yang paling tinggi pelanggaran prokesnya adalah sektor perbankan. Soalnya, kata dia, target para banker tinggi. “Marketing tetap harus jalan, tentu dengan banyaknya risiko,” katanya.

        “Angka kasus turun dijadikan alasan untuk masuk kantor (WFO). Modus terbaru,” ujar aviant_. “Pada jahat ternyata atasannya,” sambung razki_iskandar. “Parah banget ya Allah. Kaya gini pandemi nggak akan bisa cepat selesai. Selama manusianya bergerak terus,” kata andina_dianikaa.

        Noprian30509141 mengatakan, sebaiknya kan­tor yang melanggar prokes selama PPKM Darurat disanksi keras dan tegas. Kata dia, Pemerintah Daerah (Pemda) harus bergerak lagi memantau penerapan prokes di perkantoran. “Kenyataan di lapangan, banyak yang melanggar. Buat aturan yang keras dan tegas,” ujarnya.

        Gue_Cebong menyarankan pembentukan satuan tugas (satgas) di perkantoran. Soalnya, kata dia, penerapan prokes di perkantoran san­gat kurang terpantau. Padahal, karyawan san­gat rentan terpapar Covid-19 karena melepas masker dan berada di ruang ber-AC.

        “Selama masih diminta kerja ke kantor, peluang menulari yang di rumah dan rentan tinggi. Justru klaster ini yang paling tinggi. Prokes cuma omong kosong, karena nggak ada sanksi,” kata Alfamaulana01.

        Mc_rezher mengatakan, masalah ini men­jadi dilema. Di satu sisi pekerja teriak meminta bekerja di rumah demi menjaga kesehatan. Namun di sisi lain membuat operasional peru­sahaan terganggu. “Pengusaha nggak mampu bayar, gaji dikurangi, pekerja teriak, akhirnya perusahaan the end,” ujarnya.

        “Swasta, Bro. Kalau rugi ya siapa yang nanggung kalau bukan pemilik? Beda sama BUMN (Badan Usaha Milik Negara), kalau rugi hingga triliunan ya santai saja, kan nanti disubsidi penyertaan modal pemerintah (baca anggaran uang dari rakyat),” tutur ganditaang­goro

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Alfi Dinilhaq

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: