Selama pandemi Covid-19, pemerintah mengeluarkan beragam program bantuan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan. Beberapa di antaranya seperti bantuan tunai langsung, pembagian sembako, hingga stimulus listrik yang disalurkan oleh PT PLN (Persero) melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional.
Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN, Bob Saril mengungkapkan stimulus listrik yang diberikan oleh pemerintah sejak bulan April 2020. Bertepatan dengan pertama kalinya diterapkannya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Baca Juga: PLN Sumbang 12 Ton Oksigen Untuk Rumah Sakit Rujukan Covid-19
“Stimulus itu merupakan on top subsidi yang selama ini sudah dinikmati pelanggan yang terdampak dengan cara pengurangan pembayaran terhadap rekening listrik,” ujarnya kepada Warta Ekonomi, Kamis (5/8/2021).
Bob Saril menerangkan, sejak pertama kali stimulus listrik diberikan pada April 2020, pelanggan golongan rumah tangga, bisnis kecil, dan industri kecil berdaya 450 VA akan diberikan diskon tarif listrik sebesar 100 persen. Sedangkan pelanggan golongan rumah berdaya 900 VA diberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen.
Namun terhitung sejak Triwulan II 2021, besaran skema stimulus listrik dari pemerintah berubah, pelanggan golongan rumah tangga, bisnis kecil, dan industri kecil berdaya 450 VA yang sebelumnya mendapatkan diskon tarif listrik sebesar 100 persen, kini berubah menjadi 50 persen. Sedangkan, pelanggan golongan rumah berdaya 900 VA yang sebelumnya mendapatkan diskon tarif listrik sebesar 50 persen, kini berubah menjadi 25 persen.
Selain itu Bob Saril juga menyebutkan realisasi anggaran stimulus listrik yang disalurkan PT PLN selama tiga triwulan pada tahun 2020 sebesar Rp13,16 triliun.
Sedangkan dari Januari sampai Juli (1 Semester) 2021 sudah terdapat Rp7,26 triliun yang sudah terealisasikan,” jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bethriq Kindy Arrazy
Editor: Alfi Dinilhaq