Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bikin Negara Rugi Aja, Dasar Gubernur Gak Bisa Kerja, Ferdinand Protes Minta Anies Dipecat!

        Bikin Negara Rugi Aja, Dasar Gubernur Gak Bisa Kerja, Ferdinand Protes Minta Anies Dipecat! Kredit Foto: Instagram/ferdinand_hutahaean
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Politisi Ferdinand Hutahean menilai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak bisa bekerja, karena itu pihaknya mendesak dilakukannya pemberhentian terhadap Anies.

        Karena itu, pihaknya meminta Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi mengusulkan pemberhentian Anies.

        Baca Juga: Anies Larang Pejabat Syaratkan Vaksinasi Untuk Pengambilan Bansos

        “Bagaimana ini Mas Prasetyo Edi, sudahlah adakan interpelasi, usulkan pemberhentian Gubernur yang tak bisa kerja ini,” cuitnya dalam akun Twitternya, seperti dilihat, Sabtu (7/8/2021).

        Desakan tersebut dipucu oleh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menyalurkan KJP Plus kepada yang sudah lulus senilai Rp2,3 miliar.

        Baca Juga: Cie...Demi Rakyat DKI Jakarta, Anies Baswedan Berkirim Surat ke Risma, Apa Isinya?

        “Sudah terlalu banyak APBD terbuang dan itu merugikan negara alias dugaan korupsi,” cetusnya.

        Dilansir Terkini.id, BPK melaporkan bahwa Pemprov DKI masih membayar bantuan pendidikan KJP Plus kepada ribuan siswa penerima yang sudah lulus dari sekolahnya.

        Hal ini disampaikan BPK lewat laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemprov DKI tahun 2020 yang disahkan Kepala BPK DKI, Pemut Aryo Wibowo.

        Laporan itu merinci, sebanyak 1.145 siswa dari penerima KJP Plus yang telah lulus sekolah masih menerima bantuan tahap II tahun 2020 dari Pemprov DKI. Total nilainya sebesar Rp2,3 miliar.

        “Seharusnya, data siswa (sudah lulus) pada SK KJP Plus tahap I tersebut tidak boleh tercatat kembali pada SK KJP Plus tahap II untuk tahun ajaran Juli sampai dengan Desember 2020 karena siswa tersebut seharusnya telah berakhir tahun ajaran sampai dengan Juni pada penyaluran dana KJPP tahap I,” demikian tertulis.

        BPK menilai terdapat kelemahan pendataan penerima KJP Plus yang tidak sesuai kondisi kelas siswa.

        Akibatnya, ada siswa yang tidak berhak namun menerima dana bantuan pendidikan.

        “Atas ketidaktepatan sasaran ini, maka dana KJP Plus senilai Rp2.321.280.000 seharusnya ditarik dan disetorkan ke kas daerah karena tidak sesuai dengan kondisi kelas siswa,” demikian tertulis.

        Atas temuan ini, BPK merekomendasikan Anies memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan DKI untuk memutakhirkan dan memverifikasi data penerima KJP Plus dan KJMU dengan sekolah bank DKI.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: