Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        'Prank' Bantuan Rp2 T Akidi Tio, Mantan Hakim: Persis Gombalan Kampanye

        'Prank' Bantuan Rp2 T Akidi Tio, Mantan Hakim: Persis Gombalan Kampanye Kredit Foto: Twitter/#NKRI
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mantan Hakim Asep Iwan Iriawan menilai tidak ada unsur pidana dalam kasus sumbangan Akidi Tio sebesar Rp2 triliun kendati sumbangan itu gagal diberikan. Kata dia, dalam kasus itu juga tidak ada unsur kebohongan.

        Menurut Asep, justru sumbangan dari Akidi Tio itu hanya dianggap lelucon. Begitu juga dengan unsur membuat keonaran. Kata Asep, sejauh ini tidak ada keonaran yang ditimbulkan.

        Baca Juga: JK Bandingkan Donasi Akidi Tio dan Hoaks Emas Padjajaran, Langsung Disemprot Ade Armando: Tidak Sama

        "Apakah seseorang tadi menyerahkan sesuatu itu menimbulkan keonaran? Tidak. Apa terjadi rusuh, gaduh? Kan belum tampak. Persoalannya kan sekarang jadi lawakan, prank. yang ada jadi bahan tertawaan, kok mau dibohongi," kata Asep dalam diskusi daring, Minggu (8/8/2021).

        Ia lantas menyamakan kasus sumbangan Rp2 triliun dengan janji-janji yang dicontohkan pada calon legislatif saat kampanye: saat terpilih menjadi anggota dewan, janji-janji tersebut tidak terpenuhi.

        "Yang paling gampang, anggota dewan saat pileg, pilkada kan saat menjelang pemilihan kan janji gombal semua. Apakah mereka terpenuhi (pasal pidana)? Kan tidak terpenuhi juga. Banyak bohongnya, persis kayak gitu," tandasnya.

        Bantuan Rp2 T Tak Cair

        Heriyanti anak bungsu pengusaha Akidi Tio belakangan ramai diperbincangkan usai secara simbolis menyerahkan bantuan penanganan Covid-19 senilai Rp2 triliun ke Kapolda Sumatera Selatan pada 26 Juli 2021. Namun, sumbangan tersebut ternyata tak bisa dicarikan.

        Buntut itu, pada Senin (2/8) Polda Sumatera Selatan menjemput tiga anggota keluarga Akidi Tio beserta dokter pribadinya. Mereka dijemput untuk diklarifikasi.

        Keempat orang tersebut ialah Heriyanti selaku anak perempuan almarhum Akidi Tio, anak menantu Rudi Sutadi, cucu almarhum Akidi, dan dokter pribadi keluarga dr Hardi Darmawan. Mereka diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan sejak siang hingga pukul 22.00 WIB.

        Pada Rabu (4/8), Mabes Polri telah mengirim tim untuk memeriksa Kapolda Sumatera Selatan. Pemeriksaan dilakukan agar kasus tersebut segera terang benderang. Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, tim internal tersebut di antaranya Inspektur Khusus Inspektorat Pengawasan Umum Polri (Irsus Itwasum) dan Pengamanan Internal Divisi Propam (Paminal Divpropam) Polri.

        "Berkaitan dengan Kapolda Sumsel, ini dari Mabes Polri sudah menurunkan tim internal, yaitu dari Irsus Itwasum Mabes Polri dan dari Paminal Divpropam Polri," kata Argo saat jumpa pers di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (4/8/2021) malam.

        Kapolda Minta Maaf

        Sehari selang diperiksa tim internal Mabes Polri, Kapolda Sumsel menyampaikan permohonan maaf. Permohonan maaf itu disampaikan Eko secara terbuka kepada institusi Polri hingga masyarakat.

        "Saya minta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya Kapolri, Pimpinan di Mabes Polri, anggota Polri, masyarakat Sumsel, tokoh agama dan tokoh adat termasuk Forkompinda Sumsel, Gubernur, Pangdam dan Danrem," kata Eko, Kamis (5/8/2021).

        Eko mengakui kegaduhan yang terjadi belakangan ini terkait sumbangan Rp2 triliun keluarga Akidi Tio ialah akibat keteledorannya.

        "Kegaduhan yang terjadi dapat dikatakan sebagai kelemahan saya sebagai individu. Saya sebagai manusia biasa memohon maaf. Ini terjadi akibat ketidakhati-hatian saya," kata dia.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: