Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). Untuk wilayah di Jawa dan Bali, batas tarif atas PCR test kini Rp 495 ribu. Sedangkan untuk luar Jawa-Bali sebesar Rp 525 ribu.
"Dari hasil evaluasi kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan real time PCR diturunkan menjadi Rp 495 ribu untuk daerah pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp 525 ribu untuk daerah di luar pulau Jawa dan Bali," ujar Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir dalam konferensi pers virtual Kemenkes, Senin (16/8).
Ketentuan batas tarif tertinggi PCR tes tersebut akan mulai berlaku 17 Agustus 2021, bertepatan dengan HUT RI ke-76. Baca Juga: Kemenkes Tegaskan Vaksin Moderna bagi Masyarakat Umum Bukan untuk Booster
Dengan penetapan tersebut, Abdul mengimbau semua fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium, dan pemeriksaan lainnya yang telah ditetapkan pemerintah untuk memenuhi batas tarif tertinggi tersebut.
Selain itu, hasil pemeriksaan RT PCR juga diharapkan bisa keluar maksimal 1x24 jam. "Dinas kesehatan kabupaten dan kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tertinggi untuk pemeriksaan PCR sesuai dengan kewenangan masing-masing," imbaunya.
Dengan demikian, batasan tarif atas PCR test yang sebelumnya telah ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3713/2020 tanggal 05 Oktober 2020 lalu, dinyatakan tidak berlaku lagi. Baca Juga: Kemenkes Tegaskan Lansia dengan Komorbid Bisa Divaksin Covid-19
Sementara itu, batas tarif tertinggi tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah, atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19.
Evaluasi batas tarif tertinggi tersebut, dilakukan bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dilakukan melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR.
Biaya itu memperhitungkan komponen-komponen berupa jasa pelayanan/SDM, komponen reagen dan bahan medis habis pakai (BMHP), komponen biaya administrasi, overhead dan komponen lainnya yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.
Ketika ditanya kenapa penurunan harga baru berlaku saat 17 Agustus, Abdul menjawab, penurunan saat ini dipengaruhi oleh penurunan harga bahan pendukung lainnya.
"Seperti pada harga-harga regent dan bahan habis pakai. Memang pada tahap-tahap awal harga-harga yang dibeli itu kebanyakan adalah harganya masih tinggi," jelasnya.
Saat awal terjadinya pandemi kesiapan masih terbatas. Belakangan ini produsen juga semakin mudah memproduksinya. Dia mencontohkan mahalnya masker pada awal pandemi. "Yang tadinya mahal sekarang sudah terjangkau," tandas Abdul.
Sementara Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Polhukam PMK, Iwan Taufiq Purwanto mengatakan, BPKP melaksanakan evaluasi Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR berdasarkan permohonan dari Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan.
Permohonan dilayangkan melalui Surat Nomor JP.02.03/I/2841/2021 tanggal 13 Agustus 2021. BPKP diminta bantuan untuk melakukan evaluasi batasan tarif tertinggi RT-PCR karena terdapat penurunan harga beberapa komponen sehingga regulasi mengenai harga acuan tertinggi perlu disesuaikan.
"Penyesuaian harga acuan tertinggi tes swab dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat agar memperoleh harga swab PCR mandiri yang wajar," tuturnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajar Sulaiman