Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pakar Hukum Dukung Jokowi Soal Pemeriksaan BPK di Era Pandemi, Biar Rakyat Selamat!

        Pakar Hukum Dukung Jokowi Soal Pemeriksaan BPK di Era Pandemi, Biar Rakyat Selamat! Kredit Foto: Antara/Bagus Indahono/Pool
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pakar Hukum Padjadjaran Romli Atmasasmita, mendukung penuh atensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap peran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di masa pandemi Covid-19.

        "Saya setuju pendapat Presiden Jokowi mengenai kinerja BPK sebagai lembaga audit kinerja kementerian/lembaga. Bukan hanya BPK tetapi msh ada BPKP dan Satuan Pengawasan Internal (SPI)," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/8/2021). Baca Juga: Aksi PDIP Pakai Cara Kasar Nggak Kena, Ujung-ujungnya Bu Mega Elus-Elus Jokowi Demi Mbak Puan

        Menurut Romli yang merupakan Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran ini, sepanjang masa pandemi Covid-19 relaksasi cara dan penilaian hasil audit juga harus disesuaikan dengan pendekatan kedaruratan.

        Relaksasi dalam hal audit dan penilaian disesuaikan dengan PERPPU No 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan atau Stabilitas Sistem Keuangan yang kemudian telah disahkan menjadi UU No 2 Tahun 2020. Baca Juga: Presiden Jokowi Instruksikan Polri Tak Perlu Reaktif Soal Mural 404: Not Found

        Pada pasal 27 dari UU No 2/2020 dinyatakan bahwa biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.

        Diketahui Presiden Jokowi pada agenda Sidang Tahunan MPR RI dan Pidato Kenegaraan Presiden RI dalam rangka peringatan HUT ke-76 RI, serta Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (16/8) mengatakan peran BPK di tengah penanganan pandemi covid-19 sangat dibutuhkan.

        Namun, cara kerja badan tersebut tentu harus disesuaikan akibat kondisi saat ini. 

        "Di tengah kebutuhan pemerintah untuk bertindak cepat menyelamatkan masyarakat dari pandemi, peran pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK juga perlu dilakukan beberapa penyesuaian," ucap jokowi.

        Jokowi menilai masa pandemi seperti saat ini bukanlah situasi normal dan yang paling utama saat ini adalah keselamatan rakyat Indonesia.

        "Situasi pandemi bukan situasi normal, dan tidak bisa di periksa dengan standar situasi normal. Yang utama adalah menyelamatkan rakyat adalah hukum tertinggi dalam bernegara," jelasnya.

        Tak luput Jokowi pun mengapresiasi atas upaya yang telah dilakukan BPK yang sudah memberikan informasi sehingga dapat ditindak lanjuti oleh pemerintah.

        "Saya mengapresiasi upaya-upaya BPK untuk memberikan informasi temuan pemeriksaan agar ditindak lanjuti oleh pemerintah baik di pusat maupun di daerah," tutupnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: