Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pengacara Kasus Korupsi Vaksin Flu Burung ke Arteria Dahlan: Kalau Pinangki Aktif ke sana- sini

        Pengacara Kasus Korupsi Vaksin Flu Burung ke Arteria Dahlan: Kalau Pinangki Aktif ke sana- sini Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pengacara Korupsi Vaksin Flu Burung, Tajom Sinambela membalas pernyataan yang disampaikan Arteria Dahlan, anggota Komisi III DPR-RI terkait vonis ringan Pinangki.

        Tajom pun mengatakan Arteria terlalu menyederhanakan persoalan dan tidak memahami permasalahan. 

        "Arteria tidak tahu kasus yang dihadapi klien saya: Tunggul Sihombing. Sejak awal kasusnya diungkap, rekayasa terlalu kuat. Bagaimana mungkin PPK pengganti bisa divonis berat, sementara atasan langsung bisa aman-aman saja," kata Tajom kepada awak media, Jum'at (20/8/2021) pagi. 

        Tajom pun meminta Arteria menyoroti kembali kasus korupsi vaksin flu burung yang sempat ramai pada medio 2012 lalu.

        Kasus yang bermula dari wanprestasi PT Anugrah Nusantara milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin tersebut, menyeret sejumlah pegawai Kementerian Kesehatan, termasuk kliennya Tunggul P Sihombing. 

        "Coba (Pak) Arteria cek lagi kasus korupsi vaksin flu burung. Tidak seperti Pinangki yang aktif kesana kesini cari uang korupsi, kesalahan klien saya cuma tanda tangan proyek. Itupun dia hanya bersifat meneruskan pekerjaan," ujarnya. 

        Pengacara senior ini pun memastikan kliennya sebagai korban rekayasa hukum. Pasalnya hingga vonis dijatuhkan, proses peradilan mengabaikan alat bukti, keterangan saksi dan fakta hukum yang benar.

        Satu contoh, ungkap Tajom, misalnya terkait soal tidak pernah hadirnya di pengadilan, orang-orang yang didakwa memberikan uang dan menerima uang dari Tunggul Sihombing. Menurutnya, fakta tersebut akhirnya memperkuat dugaan bahwa peradilan kasus korupsi vaksin flu burung memang tidak fair dan penuh dengan rekayasa. 

        "Tuduhan tidak terbukti. Sangkaan yang menyebutkan Tunggul Sihombing menerima uang dari PT Anugerah Nusantara tidak pernah bisa dibuktikan. Ini jelas rekayasa. Klien saya, korban peradilan sesat," ungkap dia. 

        Tajom bahkan menambahkan hingga kasasi di tingkat MA, Hakim Agung Artidjo menyatakan bahwa kliennya Tunggul Sihombing tidak ikut menikmati hasil kerugian keuangan negara yang muncul karena penunjukan PT Anugerah Nusantara.

        Pengakuan tersebut semestinya bisa menjadi rujukan bahwa vonis hukuman yang diberikan kepada kliennya bisa ditinjau kembali. 

        "Sekali lagi, dalam kesempatan ini, saya meminta (Pak) Arteria untuk membicarakan kembali kasus (Korupsi Vaksin Flu Burung) ini. Supaya dia tidak dengan mudah membela vonis ringan Pinangki yang dianggapnya wajar itu," tuturnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: