Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Apa Itu Pinjaman Online Ilegal?

        Apa Itu Pinjaman Online Ilegal? Kredit Foto: Foto/Shutter Stock
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pinjaman online ilegal adalah layanan pembiayaan yang memberikan pinjaman secara online/daring. Biasanya proses pinjaman online ilegal lebih cepat cair dan diproses dengan mudah. Namun, tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga masuk kategori ilegal.

        Biasanya, pinjaman online ilegal juga tidak berbadan hukum dan prosedur kerjanya tidak mengikuti standar OJK. Sehingga, bunganya bisa lebih tinggi, dan ada potensi penipuan yang juga tinggi.

        Selain itu, pihak pinjaman online ilegal juga biasanya meminta akses data peminjam yang bahkan tidak berhubungan dengan proses peminjaman. Selain bunga, mereka juga kerap kali mematok denda dan biaya tinggi tanpa penjelasan dalam perjanjian.

        Baca Juga: Apa Itu Pinjaman Online?

        Jika sudah terjerat, mereka akan menagih tanpa etika. Debt collector yang dikirimkan juga tidak memiliki sertifikat penagihan, mengancam dan menggunakan kalimat kasar. Tak sedikit dari mereka yang mengancam keselamatan keluarga dan orang-orang sekitar.

        Pinjaman online ilegal juga tidak memiliki kantor yang jelas dan tidak memiliki layanan pengaduan. Bahkan, biasanya mereka berkantor di luar negeri sehingga jika terjadi kasus, pihak berwenang akan kesulitan melacaknya.

        Karena itu perlu diwaspadai, jika memang mendesak dan ingin meminjam dana dari pinjaman online, jangan sampai terjerat pinjaman online ilegal. Pastikan mereka terdaftar di OJK. Lalu, cek rekam jejak digitalnya.

        Untuk peminjam, jangan meminjam dengan biaya yang besar serta periksa kembali syarat dan ketentuan pinjaman.

        Saking meresahkannya pinjaman online ilegal, OJK bersama Bank Indonesia (BI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia (Kominfo) dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia (Kemenkop UKM) memberikan pernyataan bersama komitmen memperkuat langkah-langkah pemberantasan pinjaman online ilegal.

        "Pernyataan bersama ini ditujukan untuk meningkatkan tindakan nyata dari masing-masing kementerian dan lembaga dalam memberantas pinjaman online ilegal sesuai kewenangannya untuk melindungi masyarakat," tulis pernyataan resmi di laman Bank Indonesia.

        Bahkan, OJK telah mendapatkan respon positif dari Google atas permintaan kerja sama mengenai syarat aplikasi pinjaman pribadi di Indonesia yang sering disalahgunakan oleh pinjaman online ilegal.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajria Anindya Utami
        Editor: Fajria Anindya Utami

        Bagikan Artikel: