Aplikasi PeduliLindungi merupakan salah satu cara efesiensi skrining kesehatan di masa pandemi virus corona.
"Diharapkan ini akan menjadi salah satu upaya digitalisasi data kesehatan di Indonesia," kata juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito, Minggu (5/9/2021).
Menurutnya, beberapa pendataan yang menjadi dasar penelusuran kontak (contact tracing) dapat diakses secara bersamaan.
Sejak diluncurkan tahun lalu, aplikasi ini banyak digunakan untuk pendataan vaksinasi dan riwayat perjalanan.
Baca Juga: Heboh Identitas Jokowi Muncul di PeduliLindungi, Disebut-sebut Sudah Divaksin Tahap Ketiga
Pengguna bisa mendaftar vaksinasi Covid-19 dan mengecek jadwal vaksinasi melalui aplikasi tersebut. Jika sudah divaksin, sertifikat digital juga dapat dilihat dan diunduh melalui aplikasi PeduliLindungi.
Penggunaan aplikasi PeduliLindungi semakin luas setelah Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Regulasi tersebut mengatur operasional berbagai sektor industri selama PPKM di berbagai tingkatan.
Mulai 7 September nanti, sejumlah tempat seperti perkantoran dan pusat perbelanjaan wajib menggunakan skrining menggunakan PeduliLindungi.
Implementasi yang sudah dilakukan antara lain pengunjung pusat perbelanjaan harus memindai kode QR dengan aplikasi sebelum masuk.
Baca Juga: Data eHAC Bocor, Kemenkes: eHAC Tak Terhubung dengan PeduliLindungi, Data Aman!
Petugas di sejumlah tempat publik juga meminta masyarakat menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 sebelum masuk.
Belakangan ini, sistem Electronic Health Card Alert (e-HAC) dari Kementerian Kesehatan sudah terintegrasi dengan PeduliLindungi.
Masyarakat yang bepergian dengan transportasi umum seperti pesawat terbang, bisa mendaftarkan rincian bepergian mereka melalui PeduliLindungi.
Satgas Penanganan Covid-19 mengimbau masyarakat menggunakan PeduliLindungi secara bijak.
"Masyarakat agar menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan bertanggung jawab dan menyampaikan kepada pemerintah bila ada masalah atau keterbatasan selama penggunaannya," kata Wiku.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: