Guna mengoptimalkan penurunan kasus aktif, Presiden Joko Widodo telah memerintahkan adanya keterlibatan Desa dalam penanganan COVID-19. Melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di tingkat mikro yaitu di tingkat Desa/Kelurahan, maka Desa mempunyai bagian dalam penanganan COVID-19, yang ditetapkan melalui peraturan-peraturan di Desa.
Sebagai tindak lanjut teknis, terbit Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 443/0619/2021 tanggal 10 Februari 2021. SE dimaksud memuat beberapa hal yang perlu segera dilakukan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro (selanjutnya disebut PPKM) dan pelaksanaan posko penanganan COVID-19 di tingkat Desa.
Baca Juga: Gunakan Aplikasi PeduliLindungi di Sektor Industri untuk Lindungi Pekerja dan Keluarga
Hal itu di antaranya meliputi penegasan dalam refocusing kegiatan dan anggaran Desa dengan alokasi anggaran paling sedikit 8% dari total pagu Dana Desa, penetapan Perkades yang selanjutnya ditetapkan Perdes mengenai PPKM Mikro dan Posko Penanganan Covid-19 di Desa, serta Penetapan Keputusan Kepala Desa mengenai Posko Penanganan COVID-19 di Desa.
Perdes tentang PPKM akan mengatur segala hal yang dilakukan dalam pelaksanaan PPKM dan Posko Desa untuk penanganan pandemi COVID-19, di mana ketentuan ini tetap mengacu kepada peraturan atau kebijakan di tingkat Kabupaten/Kota/Provinsi/Pusat. Dalam SE tersebut dilampirkan juga contoh draft Perdes untuk mempermudah penyusunan Perdes di Desa.
Ketentuan lain yang diberlakukan adalah pendirian posko Desa yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pelaksanaan Satuan Tugas COVID-19 atau dengan sebutan lainnya di Desa. Dalam pelaksanaan fungsi posko Desa, dibentuk tim yang diketuai oleh Kepala Desa dan Ketua BPD sebagai
Wakil dengan susunan tim terdiri dari :
a. Tim Pencegahan terdiri dari unsur pelaksana kewilayahan, RW, RT, Satlinmas, PKK, Karang
Taruna, tokoh agama, tokoh adat dan masyarakat lain yang dipilih;
b. Tim Penanganan terdiri dari unsur RW, RT, Dokter, Bidan Desa, Perawat, Kader Kesehatan,
Kader Posyandu, tenaga kesehatan lainnya;
c. Tim Pembinaan terdiri dari unsur RW, RT, Satlinmas, Karang Taruna, tokoh masyarakat, tokoh
agama dan tokoh adat;
d. Tim Pendukung terdiri dari unsur perangkat Desa dengan koordinator Sekdes.
Ketentuan keterlibatan dalam tim tersebut disesuaikan dengan ketersediaan sumber daya yang ada, serta ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa.
“Melalui penerapan PPKM di tingkat Desa dan pembentukan posko Desa, maka Desa dapat mengambil langkah-langkah yang taktis dan pemantauan langsung di lapangan. Dengan demikian, semoga penanganan kasus COVID-19 dapat lebih terkendali hingga ke pelosok tanah air,” tegas Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Alfi Dinilhaq
Tag Terkait: