Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Wacana Presiden 3 Periode Mengkhianati Agenda Reformasi yang Tumbangkan Rezim Orde Baru!

        Wacana Presiden 3 Periode Mengkhianati Agenda Reformasi yang Tumbangkan Rezim Orde Baru! Kredit Foto: Instagram/Joko Widodo
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pengamat politik Universitas Andalas Asrinaldi memberi peringatan keras soal wacana masa jabatan presiden 3 periode. Ia menilai bukan tidak mungkin wacana masa jabatan presiden menjadi 3 periode terselipkan jika melakukan amendemen terkait Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN).

        Menurut Asrinaldi, setelah PAN bergabung dengan koalisi pemerintah, pembuatan PPHN hanya menjadi pintu masuk bagi perubahan masa jabatan presiden. 

        "Itu hanya target untuk membuka kotak pandora, tetapi yang diinginkan oleh koalisi ini adalah salah satu yang dibicarakan itu untuk tiga periode masa jabatan," kata Asrinaldi dikutip Populis, Minggu (5/6/2021).

        Baca Juga: Digadang-gadang Maju Pilpres 2024, Anies Beri Respons Tak Terduga, Seret Nama Jokowi

        Ia menyebutkan meski Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menolak wacana presiden tiga periode itu, tetap akan ada alasan yang membuat wacana itu tetap terwujud. 

        "Saya berpikir itu bisa saja dengan alasan karena masyarakat meminta, rakyat meminta, kan, istilah seperti itu lazim kita dengar," lanjutnya.  

        Lebih lanjut, dosen ilmu politik itu meminta masyarakat Indonesia untuk mengawal wacana tersebut. Sebab, wacana tersebut akan mengkhianati agenda reformasi saat menjatuhkan orde baru.  

        "Kalau itu terjadi, tentu kita mengkhianati agenda reformasi yang menumbangkan rezim orde baru," tegas Asrinaldi.

        Terpisah, Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Fadjroel Rachman buka suara terkait isu perpanjangan masa jabatan presiden tiga periode lewat amandemen UUD 1994.

        Isu itu bergulir liar belakangan ini, bahkan relawan  Jokowi mania (JoMan) sempat menyatakan sikap mendukung hal ini, walau kekinian mereka membatalkan dukungan tersebut.

        Fadjroel bilang, Presiden Jokowi sendiri ogah memperpanjangdurasi masa jabatan kepala negara selam tiga periode. Masa jabatan preesiden tidak akan diutak-atik.

        Baca Juga: Tanggapi Kasus Korupsi Bupati Banjarnegara dan Probolinggo, Ferdinand Bawa-Bawa Anies Baswedan

        “Sebagaimana kami nyatakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo tegak lurus konstitusi UUD 1945 dan menghormati agenda reformasi 1998,” kataFadjroelMinggu (5/9/2021).

        Fadjroel menyebut, masa jabatan presiden telah diamanatkanUUD 1995 maksimal hanya dua periode yang dibagi menjadi limatahun per periode.Hal ini kata dia telah diamantkan dalam pasal 7 UUD 1995. Artinya jika ada usulan memperpanjang masa kekuasaan kepala negara, maka hal ini dinilaimenabrak UUD 1995.

        “Jadi, isu 3 periode dan perpanjangan masa jabatan tidak sesuai dengan pasal 7 UUD 1945 tersebut,” ucapnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: