Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Menko Luhut Gak Main-Main: Saya Bilang Tutup Aja

        Menko Luhut Gak Main-Main: Saya Bilang Tutup Aja Kredit Foto: Viva
        Warta Ekonomi -

        Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Jenderal (Purn) TNI Luhut Binsar Panjdaitan menegaskan restoran dan bar Holywings Tavern Kemang, Jakarta pasti terancam ditutup.

        "Tadi Pangdam Jaya dengan Kapolda Metro di lapangan terbang lapor saya mengenai Holywings itu, restoran yang ditutup, saya bilang tutup aja," kata Luhut di sela kunjungan kerja di Bandung, Jawa Barat pada Selasa 7 September 2021.

        Baca Juga: Luhut Pandjaitan Kecewa Berat: Banyak Kafe di Wilayah Anies Baswedan Tak Patuh Prokes

        Luhut menilai, pelanggaran protokol kesehatan oleh manajeman Holwings sangat disayangkan di tengah gencarnya penanganan Covid-19.

        "Saya enggak ada masalah mereka bilang baru jam 8 buka enggak apa-apa buka. Tapi jangan seperti itu pengunjungnya. Kita harus jaga diri kita semua," katanya.

        Baca Juga: "Luhut Gak Ada Apa-apanya kok, Kosong di Mata Saya kok!"

        "Begitu kita enggak disiplin langsung naik lagi dia dan untuk menurunkannya lagi kita berdarah- darah lagi. Jadi saya titip kepada semua," lanjut mantan Menko Polhukam ini.

        Seperti diketahui empat orang dari manajemen restoran dan bar Holywings Tavern Kemang, Jakarta Selatan diperiksa terkait kasus dugaan pelanggaran aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Selain empat orang dari manejemen bar dan restoran Holywings Tavern tersebut, ada satu orang saksi lain juga dimintai keterangan.

        "Ada lima orang yang kita periksa. Empat dari manajemen Holywings dan satu saksi," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Markas Polda Metro Jaya.

        Selain itu, polisi telah meningkatkan status perkara kasus ke tahap penyidikan. Peningkatan status kasus dilakukan usai penyidik memeriksa sejumlah saksi. Dalam kasus ini, penyidik menjerat calon tersangka dengan Pasal 14 Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Mereka terancam dengan hukuman pidana 1 tahun penjara.

        Baca Juga: Luhut Kena Sindir: Yang Salah dan Bermasalah yang Suka Lapor-laporin Orang

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Cahyo Prayogo

        Bagikan Artikel: