Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Peneliti CIPS Sebut Pemerintah Perlu Co-Regulation untuk Memfasilitasi Pertumbuhan Ekonomi Digital

        Peneliti CIPS Sebut Pemerintah Perlu Co-Regulation untuk Memfasilitasi Pertumbuhan Ekonomi Digital Kredit Foto: DomaiNesians
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Thomas Dewaranu menyebut pemerintah perlu mengedepankan upaya co-regulation atau pelibatan semua pihak melalui pembagian kebijakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi digital Indonesia. 

        Ia menjelaskan upaya tersebut untuk memfasilitasi pertumbuhan ekonomi digital lebih lanjut, karena itu pemerintah harus memastikan keamanan ekosistem digital bagi penggunanya sekaligus menyediakan lingkungan yang kondusif bagi inovasi.

        Baca Juga: Menkominfo: Ekonomi Digital Indonesia Perlu Kebijakan dan Strategi Kondusif

        “Pemerintah harus mengejar tujuan ini dengan berfokus pada empat bidang kebijakan, yaitu perlindungan konsumen, privasi data, keamanan siber dan pembayaran elektronik. Hal-hal tersebut penting karena adanya kekurangan regulasi yang jika diselesaikan akan mempercepat pembangunan ekonomi digital Indonesia yang inklusif. Meskipun diperlakukan secara terpisah, terkadang area tersebut tumpang tindih dan memengaruhi lingkungan ekonomi digital negara,” imbuhnya

        Thomas menambahkan, kerangka peraturan perlindungan konsumen yang ada belum dapat mengakomodir model bisnis yang muncul. Sebaliknya, kerangka perlindungan konsumen yang ada malah menimbulkan hambatan yang berpotensi menghambat jalannya bisnis, misalnya berupa persyaratan perizinan bagi penjual online.

        Menurutnya pelanggaran data dan kejahatan siber yang semakin sering terjadi telah menunjukkan pentingnya perlindungan privasi data dan keamanan siber. Namun kebijakan yang dibutuhkan untuk melindungi konsumen malah belum ada.

        Walaupun demikian, kerangka peraturan untuk transaksi pembayaran elektronik sudah lebih maju. Di bidang ini, pemerintah Indonesia telah menetapkan cetak biru kebijakan yang jelas dan pendekatan peraturan yang lebih inovatif, termasuk regulatory sandbox  atau ruang uji coba terbatas yang aman untuk menguji penyelenggara teknologi finansial beserta produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnisnya.

        Co-regulation sendiri bermanfaat untuk ekonomi digital karena dapat menyediakan data dan pengetahuan yang diperlukan negara, mekanisme dialog dan adaptasi fleksibel dari solusi legislatif dalam ekonomi digital baru dan cepat berubah dan memfasilitasi penegakan peraturan,” terang Thomas.

         Ia menuturkan untuk mengimplementasikan co-regulation dibutuhkan adanya Public-Private Dialogue (PPD) yang pada prosesnya perlu melibatkan pemangku kepentingan utama, seperti pemerintah, asosiasi bisnis, organisasi masyarakat sipil dan akademisi. Pelaku pemerintah perlu mengumpulkan masukan publik dan untuk memungkinkan bisnis mengajukan penilaian dari dampak peraturan selama diberlakukan.

        Proses formal untuk berbagi tanggung jawab antara publik dan swasta juga harus ditetapkan. Melibatkan para pelaku bisnis dalam proses perumusan regulasi, misalnya saat menguji kebijakan baru, membantu memastikan regulasi tetap dapat ditegakkan tanpa menghambat proses inovasi. Fleksibilitas proses ini memungkinkan regulator mengakomodir perubahan pesat pada teknologi digital.

        “Regulatory sandbox adalah contoh praktis dan positif dari proses semacam itu. Proses ini memberikan ruang inovasi kebijakan bagi pembuat kebijakan dan pelaku bisnis untuk terlibat dalam proses penemuan ide dan eksperimen dalam kerangka peraturan atau hukum yang bersifat sementara sekaligus fleksibel. Mekanisme pemantauan dan evaluasi diperlukan untuk meninjau secara berkala proses co-regulation dan memastikan bahwa semua pelajaran yang didapat terekam dan transparan,” tutup Thomas.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Nuzulia Nur Rahma
        Editor: Alfi Dinilhaq

        Bagikan Artikel: