Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Teriakkan Denny Pas Dengar Kasus Chat Mesum Habib Rizieq Lanjut: Auououououoooo, Sambil Ketawa!

        Teriakkan Denny Pas Dengar Kasus Chat Mesum Habib Rizieq Lanjut: Auououououoooo, Sambil Ketawa! Kredit Foto: Instagram Denny Siregar
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pegiat media sosial Denny Siregar ikut merespons atas pernyataan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Fadil Imran yang menyatakan bahwa kasus dugaan chat berbau mesum yang menyeret Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein masih berlanjut.

        Karena itu, Denny pun memberikan respons denngan reaksi jahil. Ia menuliskan pesan seakan dirinya teriak seperti Tarzan.

        “Auououououoooo...,” cuitnya sambil melampirkan emoticon tertawa, seperti dilihat dalam akun Twitternya, Rabu (8/9/2021).

         Baca Juga: Nah Lho... Pangerannya SBY Dikatain Denny Siregar, Anak Manja Mana Tahu Cari Duit Susah

        Diketahui sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Fadil Imran menegaskan bahwa kasus chat seks balada cinta yang diduga antara Rizieq Shihab dengan Firza Husein masih dalam proses penyidikan. Baca Juga: Habib Rizieq Cs Masih Nggak Terima, Sampai Segala Cara Dicoba, Sekarang Mau Ngelawan..

        "Itu kan masih dalam proses penyidikan," ujarnya, dalam YouTube Deddy Corbuzier. 

        Sementara itu, Deddy pun memastikan apakah kasus tersebut sudah dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3.

        Jawab Kapolda pun tegas, "Masih proses penyidikan. Masih jalan terus. Biar saja itu kan," ucapnya.

        Lebih lanjut, ia mengaku tidak ingin mengomentari suatu kasus hukum yang masih dalam proses penyidikan.

        Pasalnya, bila dijabarkan lebih jauh, akan membangun opini publik yang tidak baik.

        "Biarkanlah nanti apa mekanisme criminal justice system berjalan. Jadi kita jangan mau membangun opini di luar daripada mekanisme itu. Biarkan nanti keadilan itu bisa diperoleh secara maksimal melalui jalur itu," kata dia.

        Adapun sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 kasus dugaan chat mesum Rizieq Shihab pada Selasa, 29 Desember 2020.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: