Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kasusnya Makin Runyam, Sikap Kritis Rocky Gerung Disebut Mau Dibungkam, Pemerintah Diseret-seret

        Kasusnya Makin Runyam, Sikap Kritis Rocky Gerung Disebut Mau Dibungkam, Pemerintah Diseret-seret Kredit Foto: Instagram/Rocky Gerung
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Politisi Partai Demokrat, Andi Arief meminta pemerintah ikut turun tangan menyikapi kasus Rocky Gerung dan PT Sentul City.

        Dimana Roky Gerung disomasi perusahaan tersebut atas lahan rumahnya di Blok 026 Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11 Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

        Rocky Gerung diminta segera mengosongkan dan merobohkan  kediamannya tersebut dalam kurun waktu seminggu.

        Baca Juga: Rocky Gerung Disomasi Sentul City, Ferdinand Sumpal Mulut Para Pelindungnya: Jangan Gaduh!

        "Pemerintah mohon periksa asal-usul penguasaan tanah yang mereka miliki," kata Andi Arief melalui akun Twitternya @Andiarief dikutup Jumat (10/9/2021).

        Andi Arief menggaku kasus Rocky Gerung danPT Sentul City ini bermuatan politik, dia menyabeut sikap kritisRocy Gerungmau dibungkam pihak tertentu. Harus diakui Rocky Gerung adalah salah satu tokoh selalu besebrangan dengan pemerintah, dia kerap melontarkan krtik keras kepada Pemerintahan Presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

        "Motif politik pasti berada di balik kasus ini plus keserakahan. Sikap kritis Rocky gerung mau dibreidel. Sudah pantas melawan ini dengan aksi besar,” tegasnya.

        Penjelasan PT Sentul City

        Head of Corporate Communication PT Sentul City Tbk, David Rizar Nugroho merespons pemberitaan terkait surat somasi Sentul City terhadap Rocky Gerung.

        Rumah Rocky Gerung berada di wilayah Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

        Menurut David, PT Sentul City Tbk (SC) melayangkan surat somasi pertama Nomor 128/SC-LND/VII/2021 tanggal 28 Juli 2021, kemudian surat somasi kedua Nomor 227/SC-LND/VIII/2021 tanggal 6 Agustus 2021 dan surat somasi ketiga Nomor 331/SC-Land/VIII tanggal 12 Agustus 2021.

        Baca Juga: Koar-koar Motif Politik di Kasus Rocky Gerung, Anak Buah AHY Kena Skakmat PDIP: Provokatif!

        Dasar somasi tersebut karena Sentul City adalah pemegang hak yang sah atas bidang tanah bersertifikat SHGB Nomor B 2412 dan 2411 Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor yang ditempati Rocky Gerung.

        “Somasi tersebut juga dikirimkan kepada pihak-pihak yang juga menduduki lahan kami yang telah bersertifikat,” tegas David dalam keterangannya.

        David meminta kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menjelaskan sejelas jelasnya kedudukan status tanah itu benar sertifikat HGB SC agar tidak terjadi kesimpang siuran informasi yang berdampak keresahan masyarakat.

        Ia juga meminta Pemkab Bogor menegakkan aturan sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum terhadap bangunan-bangunan tanpa IMB yang ada di wilayah desa Bojong Koneng dan juga Kecamatan Babakan madang, Kabupaten Bogor.

        “Sentul City sedang mengembangkan lahan sesuai rencana pengembangan yang ada dalam master plan yang telah disahkan Pemkab Bogor,” tandas David.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: