Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Mengapa Taliban Ngemis-ngemis Amerika Hapus Sirajuddin Haqqani dari Daftar Hitam, Duh Alasannya

        Mengapa Taliban Ngemis-ngemis Amerika Hapus Sirajuddin Haqqani dari Daftar Hitam, Duh Alasannya Kredit Foto: AFP/Hoshang Hashimi
        Warta Ekonomi, Kabul -

        Juru bicara Taliban Zabihullah Mujahid, pada Kamis (9/9/2021), menuntut Amerika Serikat (AS) menghapus nama Sirajuddin Haqqani dari daftar hitamnya. Haqqani diketahui telah ditunjuk sebagai menteri dalam negeri dalam pemerintahan Taliban di Afghanistan.

        Dilaporkan laman Al Arabiya, nama Haqqani masuk dalam daftar hitam AS karena beberapa alasan. Menurut Pentagon, Haqqani ditunjuk sebagai wakil pemimpin Taliban pada 2015 dan mengarahkan operasi militer di Afghanistan.

        Baca Juga: Dibuka Habis! China Danai Pembentukan Jaringan Teroris Haqqani Afghanistan setelah Taliban...

        Menurut Departemen Luar Negeri AS, Haqqani mengaku merencanakan serangan ke Hotel Serena di Kabul pada Januari 2008. Insiden itu menewaskan seorang warga AS dan lima orang lainnya. Washington kemudian menetapkan Haqqani sebagai Specially Designated Global Terrorist under Executive Order 13224 pada Maret 2008.

        Departemen Luar Negeri AS menjanjikan imbalan 10 juta dolar bagi siapa pun yang memiliki informasi tentang Haqqani. Haqqani adalah putra dari Jalaluddin Haqqani. Pada akhir 1970-an, Jalaluddin mendirikan jaringan Haqqani.

        Jaringan tersebut bertanggung jawab atas banyak serangan tingkat tinggi di Afghanistan, termasuk serangan 19 jam di Kedutaan Besar AS di Kabul. Jaringan Haqqani pun menyerang markas International Security Assistance Force (ISAF) pada September 2001.

        Departemen Luar Negeri AS menetapkan jaringan Haqqani sebagai Foreign Terrorist Organization pada 7 September 2012. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Muhammad Syahrianto

        Bagikan Artikel: