Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora ) Zainudin Amali menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (DIM RUU SKN) kepada Komisi X DPR.
Amali menyampaikan sejumlah hal terkait pentingnya revisi UU SKN. Salah satunya karena sudah diterapkan selama lebih dari 15 tahun.
"UU SKN perlu untuk direvisi sebagai respon atas tuntutan dan dinamika perubahan dalam sistem keolahragaan nasional," Ucapnya pada Senin (13/9).
Disamping itu, RUU SKN penting untuk memastikan negara bertanggung jawab atas kesejahteraan masyarakat dan kemajuan bangsa melalui penyelenggaraan keolahragaan guna menciptakan masyarakat yang sehat jasmani rohani dan berkarakter serta peningkatan prestasi untuk mengangkat harkat dan martabat bangsa.
"Penguatan pola koordinasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dan dengan lintas sektor kementerian/lembaga setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," katanya.
Selanjutnya, menurut dia ada komitmen yang kuat untuk menjadikan olahraga sebagai daya pendorong untuk mencapai pembangunan nasional baik dari segi pendidikan, kesehatan, ekonomi, politik, maupun sosial dan budaya.
"Itulah sebabnya baru saja Bapak Presiden pada tanggal 8 September 2021 telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021 tentang Desain Besar Olahraga Nasional," ungkapnya.
Ia juga memastikan RUU SKN dan Desain Besar Olahraga Nasional tidak bertentangan dan justru ada keterkaitan yang saling menguatkan. "RUU SKN ini, rohnya adalah Desain Besar Olahraga Nasional. Sebab Undang-undang akan mencakup yang pokok-pokoknya saja. Tetapi rinciannya ada di dalam Desain Besar Olahraga Nasional," jelansya.
Amali menegaksan bahwa DBON akan menjadi pedoman menyusun perencanaan pembinaan dan pengembangan Olahraga Pendidikan, Olahraga Rekreasi, Olahraga Prestasi, dan Industri Olahraga. Karena di dalamnya memberikan tugas kepada berbagai kementerian dan lembaga, maka DBON memiliki payung hukum Perpres.
"DBON melengkapi sistem perencanaan nasional yang sudah ada saat ini," tegasnya.
Adapun fokus DBON di dalam RUU SKN antara lain, meningkatkan kebugaran masyarakat dan eningkatkan pencapaian prestasi Olahraga dunia fokus pada capaian peringkat pada Olympic Games dan Paralympic Games, melakukan pembinaan dan pemgembangan industri olahraga nasional.
"Serta menperkuat tata kelola pembinaan dan pemgembangan olahraga nasional yang modern, sistematis, sinergi, akuntabel, berjenjang dan berkelanjutan antara pemerintah pusat dan daerah," ujarnya.
Amali memastikan pihaknya akan terlibat bersama DPR dan Kementerian untuk menuntaskan pembahasan RUU ini di Panitia Kerja (Panja DPR) sehingga dapat diselesaikan tepat pada waktunya.
"Semoga kita tetap pada posisi berkomitmen untuk menyelesaikan tugas kita ini dan UU ini selesai tepat waktu," harapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar
Tag Terkait: