Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ferdinand Ikut Bela Rocky Gerung: Banyak Sekali Dihadapi Rakyat di Bawah

        Ferdinand Ikut Bela Rocky Gerung: Banyak Sekali Dihadapi Rakyat di Bawah Kredit Foto: Instagram/Ferdinand Hutahaean
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mantan Politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean ikut buka suara terkait ancaman PT Sentul City Tbk. kepada Pengamat Politik Rocky Gerung terkait huniannya. Hal tersebut diungkapkan oleh pegiat media sosial ini melalui cuitan di Twitter pribadinya @FerdinandHaean3.

        Ferdinand Hutahaean mengungkapkan bahwa persoalan yang dihadapi Rocky Gerung soal tanah yang tiba-tiba diklaim oleh pihak lain juga kerap terjadi pada rakyat. "Permasalahan seperti ini banyak sekali dihadapi rakyat di bawah," jelas Ferdinand Hutahaean dilansir dari GenPI.co, Kamis (16/9).

        Baca Juga: Rekan Kerja Rocky Gerung Dipolisikan Gara-Gara "Megawati Koma", Begini Jawabannya...

        "Tanahnya tiba-tiba diklaim, padahal secara fisik dikuasai oleh rakyat puluhan tahun dan turun temurun. Tapi ujung-ujungnya tetap kalah," sambungnya.

        Tak hanya itu, Ferdinand juga menyebut Haris Azhar yang memberikan pendampingan hukum terhadap Rocky Gerung. Ferdinand berharap, Haris Azhar akan melakukan hal sama, yakni memberikan pembelaan terhadap rakyat kecil saat tanahnya diklaim pihak lain.

        "Semoga Haris Azhar juga mau bela meski tak masuk berita!" pungkasnya.

        Sebelumnya, PT Sentul City Tbk. mengancam akan membongkar rumah Rocky yang berlokasi di Blok 026 Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11 Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

        Ancaman tersebut tertuang dalam surat somasi PT Sentul City terhadap Rocky Gerung. Total ada dua surat somasi yang dikirimkan terpisah pada 28 Juli dan 6 Agustus tahun ini.

        Pendamping hukum Rocky Gerung, Haris Azhar menyampaikan, PT Sentul City memberikan waktu 7x24 jam pada yang bersangkutan untuk melakukan pembongkaran.

        "Memberikan waktu 7x24 jam apabila tidak membongkar dan mengosongkan maka akan meminta bantuan Satuan Polisi Pamong praja untuk merobohkan dan menertibkan bangunan-bangunan," jelas Haris Azhar, Rabu (8/9).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: