Rocky Gerung (RG) di somasi PT Sentul City, Tbk, membuat hebih media sosial, terutama netizen dari kalangan yang selama ini berseberangan dengan Rocky yang kerap nyinyirin kerja-kerja Presiden Jokowi.
Jujur, saya mau angkat topi setinggi tingginya dengan kasus yang menimpa RG, tanpa bermaksud untuk menyudutkan siapapun dalam kasus ini. Dan tulisan ini murni kepada masalah kajian hukum berkaitan tanah yang berada di kawasan Kecamatan Sentul, dan di dalamnya terdapat perumahan mewah Sentul City. Baca Juga: Ferdinand Ikut Bela Rocky Gerung: Banyak Sekali Dihadapi Rakyat di Bawah
Dalam bunyi somasi yang dilayangkan dari pihak SC, bahwa rumah Rocky seluas kurang lebih 800 M2 berada dalam satuan sertifikat Perusahaan SC. Lalu yang menarik pihak Rocky melalui kuasa hukumnya mengatakan bahwa tanah di peroleh dari jual beli dengan warga setempat. Sebelumnya telah beredar bahwa tanah Rocky diatas tanah garapan.
Baca Juga: Loyalis Ganjar Pranowo Berani-beraninya Ledek Rocky Gerung Gara-garanya...
Dalam hukum pertanahan, argumen itu dari kedua alasan tersebut mempunyai kedudukan hukum yang berbeda antara satu dan yang lainnya, namun baik sertifikat, Jual Beli Tanah adat atau di Jawa Barat, Jakarta dan sekitarnya disebut girik sebagai alas hak, maupun tanah garapan mempunyai alasan hukum yang dibenarkan oleh aturan hukum tanah Indonesia.
Karena dalam hukum aturan hukum tanah selain UU No. 5 tahun 1960 yang mengatur masalah hak tanah, air dan udara. Selain UUPA juga terdapat UU No. 1 tahun 1958, aturan tentang tanah tanah partiker dan juga pasal.
Baca Juga: Timses Jokowi Bela Rocky Gerung: Rakyat Itu Punya Hak
1963 KUHPerdata menjelaskan bahwa: Seseorang yang dengan itikad baik memperoleh suatu barang tak bergerak, suatu bunga, atau suatu piutang lain yang tidak harus dibayar atas tunjuk, dengan suatu besit selama dua puluh tahun, memperoleh hak milik atasnya dengan jalan lewat waktu.
Sehingga dengan demikian semua aturan mengenai tanah baik yang bersumber dari UUPA maupun KUHPerdata muaranya untuk melindungi masyarakat hal ini tergambar dalam UUPA No. 5 tahun 1960 pasal 6, semua hak tanah harus mempunyai fungsi sosial.dan tentunya kesemuanya bertujuan memberi hak hak warga yang dilindungi oleh UU. Sehingga dengan begitu akan terjaminnya kepastian hukum berkaitan dengan tanah serta alas hak kepemilikannya dan negara adalah bagian dari itu.
Dalam kasus yang menjerat RG, kedudukannya tanah yang dihaki itu berada di lokasi Sertifikat SC dan RG mengatakan bahwa tanah (apabila benar) itu di peroleh dari jual beli dari warga sekitar.
Dari dua pendapat ini bisa dua dua benar, dan tentunya kita bertanya, kok bisa?
Dalam sejarah pertanahan di Indonesia masalah masalah kasus seperti ini menjadi lumrah, ada. Karena sebelum UUPA (undang undang pokok agraria) diundangkan yang salah satunya mengatur masalah hak tanah, sebelumnya seperti saya sudah terangkan di atas, ada UU No. 1 tahun 1958 yang mengatur tanah tanah partikelir. Dan salah satunya adalah masalah hak erfah dan ev ( eigendom verponding) peninggalan Belanda.
Selain aturan mengenai hak hak barat, juga kita masih mengenal tanah tanah peninggalan hukum adat, seperti girik, ke titir, petik d dan lain lain, yang semuanya masih hidup serta belaku walaupun secara tidak penuh. Karena dengan adanya UUPA, tanah tanah seperti hak barat dan hak adat kedudukannya berada menjadi kelas dua, sehingga dengan demikian menjadi sangat rawan kedudukan hukumnya apabila disandingkan dengan sertifikat yang diakui dalam UU pertanahan kita.
Malah dalam suatu gelar perkara, BPN karena tidak mau pusing masalah kedudukan hak barat, adat sering dianggap tidak ada dan tidak dikenal, sebab BPN selalu berpegang kepada Buku tanah (Sertifikat), sehingga atas dasar itu BPN hanya akan melihat kepada alas hak yang ada, yaitu sertifikat. Padahal tidak jarang BPN memproses sertifkat berdasarkan hak barat dan adat, termasuk di Sentul.
Di daerah Bogor, termasuk di kawasan Sentul alas hak tanah rata rata berasal dari tanah adat, atau surat yang banyak di miliki masyarakat adalah girik. Sehingga kalau benar RG mendapatkan hak berdasar jual beli dari warga setempat, dapat di pastikan alas hak jual belinya adalah girik yang barangkali belum ditingkatkan “ hak “ menjadi sertifkat. Namun secara diam diam lokasi tanah telah menjadi sertifikat yang di klaim oleh Sc.
Apabila asumsi ini menjadi tolak ukur, maka akan didapat suatu kondisi girik sebagai alas dasar tanah terjadi tumpang tindih, baik Sc maupun RG mempunyai girik yang sama dari orang yang berbeda atau dari orang yang berbeda akan tetapi dari girik yang sama. Artinya bisa saja girik diatas tanah tersebut telah terjadi penggandaan dan itu di Sentul bukan barang baru. Kerap terjadi seperti itu.
Berangkat dari situ, apabila RG benar punya girik dari jual beli yang benar, RG tidak perlu takut untuk melawan kepemilikan yang didasarkan pada Sertifikat. Sebab UU pertanahan pada hakekatnya bukan bersandar pada adanya sertifikat dan atau girik akan tetapi pada pada proses kepemilikan dalam hal ini jual yang terjadi, karena bisa saja RG benar telah membeli dengan dasar yang dibenarkan dalam hukum, demikian juga Sc apakah perolehan hak tanah telah sesuai dengan aturan jual beli. Dari masalah keduanya, yang dapat menentukan ini bukan siapa siapa akan tetapi aturan itu sendiri. Dan aturan itu kalau masing masing merasa benar maka wilayahnya berada di Pengadilan Negeri bagi si Pemilik Sertifikat dan TUN bagi si pemilik girik.
Barangkali yang lebih parah, tanah milik rakyat yang berasal dari girik tiba tiba raib karena tanpa alasan yang jelas sudah jadi sertifikat dan apabila masyarakat menggugat si pemilik sertifakat membuat Laporan Polisi dengan dalih girik sudah berada di kawasan yang bersertifikat, serta telah tidak terdaftar lagi dikelurahan dimana lokasi tanah itu berada, terlepas ada dan tidak peralihan yang terjadi, yang jelas semua apart desa cuci tangan. Karena rata rata mereka ( parat desa, masyarakat takut akan apa yang terjadi kalau melakukan perlawanan, tragis.
Bahwa dengan ramainya kasus RG ini adalah pintu masuk masyarakat yang telah terzolimi hak haknya untuk mendorong kasus ini menjadi perhatian pemerintah dan melalui BPN Pusat untuk turun tangan guna membenahi carut marut maslah pertanahan di Kab Bogor, chususnya di Sentul dan sekitarnya.
Dengan begitu kasus di Sentul akan menjadi percontohan di pemerintah Jokowi bahwa hak hak rakyat akan kepemilikan tanah terjamin dan BPN jangan hanya menerbitkan sertifkat apabila tidak ada alas hak atas tanah yang akan di sertifikat kan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: