Bekas Anjing Penjaga SBY Kasih Pesan Menohok, Hei Demokrat AHY dan Moeldoko, Dengerin Baik-Baik..
Politisi PDIP Ruhut Sitompul ikut memberikan komentar terkait polemik yang terjadi di partai berlambang mercy ini.
Pria yang mengaku mantan anjing penjaga SBY ini, meminta kedua kubu baik pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Moeldoko untuk menghormati pengadilan. Baca Juga: Ruhut Sitompul Buka-bukaan Sentil Rocky Gerung, Isinya Menohok
“Partai Demokrat Ketua Umumnya AHY dan Partai Demokrat yg Ketua umumnya Jenderal Purn AD DR Moeldoko lagi berseteru di Pengadilan TUN, tolong hormati Pengadilan yg sedang berjalan jgn mendahului Putusan Majelis Hakim yg Arif dan Bijaksana Paten,” cuitnya dalam akun Twitternya, seperti dilihat, Minggu (19/9/2021). Baca Juga: Pasukan AHY yang Belain Rocky Menggerung Gerung, Ditantang Ruhut Nih! Kirim Aja Rocky ke Hambalang
Diketahui, Partai Demokrat pimpinan AHY dan kubu Kongres Luar Biasa Demokrat Deli Serdang telah memasuki tahap pembuktian dokumen di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis, 16 September 2021.
Menurut Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Pandjaitan, bukti-bukti yang diajukan oleh kubu yang dipimpin Kepala Staf Presiden Moeldoko itu tidak relevan.
“Bukti yang diberikan tidak nyambung,” kata Hinca dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (17/9/2021).
Adapun Kuasa Hukum Demokrat KLB Deli Serdang, Rusdiansyah mengatakan, gugatan tata usaha yang dilayangkan KLB Demokrat Deli Serdang teregistrasi dengan No. 150/G/2021/PTUN.JKT.
Lanjutnya, ia mengatakan bahwa pihak yang menjadi tergugat adalah Menteri Hukum dan HAM RI selaku pejabat atau badan tata usaha negara.
“Materi gugatan meminta Pengadilan mengesahkan KLB yang diadakan di Deli Serdang Sumatera Utara pada 5 Maret 2021 lalu, yang mana menghasilkan Jenderal (Purn) Moeldoko dan Jhonni Allen Marbun masing-masing sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat 2021-2025,” kata dia.
Lebih jauh, ia mengatakan dalam materi gugatan dijelaskan beberapa alasan hukum mengapa KLB Demokrat Deli Serdang harus disahkan.
Sebab, Pertama, KLB dianggap konstitusional karena diikuti oleh pemilik suara sah.
“Kedua KLB dilakukan secara demokratis dan konstitusional mengikuti ketentuan UU Partai Politik dan AD/ART Partai Demokrat tahun 2015. Ketiga, KLB merupakan hasil desakan dari pendiri, senior, dan pengurus Partai Demokrat di daerah-daerah,” tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil