Tingkatkan Kewaspadaan, Kejahatan Siber Makin Banyak Seiring Perkembangan Teknologi
Risiko kejahatan siber atau sering didengar cyber crime merupakan tantangan yang besar di Indonesia saat ini maupun masa depan, khususnya bagi industri keuangan. Hal ini mengingat industri keuangan merupakan industri esensial bagi perekonomian.
Menurut Deputi Komisioner Bidang Institusi Keuangan Digital OJK, Imansyah, dalam ruang siber juga terdapat potensi ancaman yang nyata, baik bersifat teknis maupun bersifat sosial. Ia mengungkapkan, perlu suatu kesadaran bahwa makin tinggi tingkat pemanfaatan TIK, berbanding lurus dengan risiko dan ancaman keamanan.
Baca Juga: Literasi Keamanan Siber Dukung Keberhasilan Transformasi Digital
Berdasarkan hasil monitoring BSSN, tercatat 888.711.736 anomali trafik atau serangan siber di tahun 2021 di bulan Januari hingga Agustus. Di antaranya dengan kategori anomali terbanyak Malware, Trojan Activity, serta information gathering atau pengumpulan informasi celah keamanan. Selain itu, tren serangan siber akhir-akhir ini terdapat serangan Ransomware atau Malware yang meminta tebusan dan insiden data leaks atau kebocoran data.
"Adapun sektor keuangan menjadi sektor tertinggi nomor dua setelah pemerintah yang mengalami kasus kebocoran data. Ancaman siber pada sektor keuangan termasuk yang paling berbahaya karena secara langsung menempatkan kesejahteraan keuangan para korban baik bagi individu maupun organisasi," ucap Imansyah.
Ia lebih lanjut menjelaskan, sektor perbankan merupakan salah satu sektor yang menjadi target serangan siber karena bersifat strategis. Untuk itu, keterkaitan antara kemajuan teknologi dan informasi dengan pertumbuhan ekonomi memunculkan sebuah kebutuhan atas infrastruktur keamanan siber yang kuat.
Untuk diketahui, dalam beberapa tahun terakhir Indonesia terlibat banyak serangan dan kejahatan siber yang terjadi di masyarakat. Namun, hingga kini belum ada kerangka kerja komprehensif yang mengatur keamanan siber di Indonesia. Rancangan undang-undang keamanan dan ketahanan siber RUU KKS yang disusun pada 2019 mendapat kritikan karena kurangnya pelibatan sektor swasta dan proses perumusan yang tidak transparan.
Kondisi keamanan siber di Indonesia pada tahun 2017 diperkirakan bahwa kasus keamanan siber menyebabkan kerugian sebesar Rp34,2 miliar. Dari Januari-April 2020 terdapat sekitar 88 juta kasus serangan siber; 290,3 juta kasus serangan siber terjadi di Indonesia pada 2019 atau naik sebanyak 25% dari 2018; dan 4.586 kejahatan siber dilaporkan di portal patrolisiber.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Nuzulia Nur Rahma
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: