Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        DPR Dukung Aksi KLHK dan Polri Sikat Habis PETI di Sulut

        DPR Dukung Aksi KLHK dan Polri Sikat Habis PETI di Sulut Kredit Foto: PT BPS
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Tindakan tegas tim gabungan pusat yang terdiri dari Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menertibkan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di lokasi PT. Bulawan Daya Lestari (BDL), Kabupaten Bolaang Mongondow Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) didukung oleh Anggota DPR RI dari Fraksi PKS Amin AK

        "Saya mendukung langkah itu. Aturan harus ditegakkan kepada semua pihak, dengan adil tanpa pandang bulu," ujarnya, Selasa (21/9/2021). 

        Baca Juga: KLHK Perintahkan Penambangan Emas Tanpa Izin di Sulut Dihentikan

        Dia juga meminta agar KLHK maupun Polri terus melakukan pengawasan di lapangan sesudah sidak dan penghentian aktivitas penambangan emas tanpa izin tersebut . Sebab dalam pemanfaatan kawasan hutan, utuk kepentingan tambang atau kebun, para pelaku usaha harus mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

        Baca Juga: KLHK: Deforestasi Indonesia 2019–2020 Terendah Sepanjang Sejarah

        Pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin tersebut adalah perbuatan ilegal dan dapat ditindak sesuai dengan ketentuan perundangan, UU No.41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan. Saat ini terdapat sekitar 17 juta hektare kebun dan tambang ilegal pada kawasan hutan.

        "Keberadaan tambang dan kebun ilegal merugikan negara secara ekonomi, lingkungan, dan juga sosial. Negara telah bertindak tepat dalam mengatasi PETI," tegasnya. 

        Amin mengatakan pihak-pihak yang berkepentingan agar mengurus kembali perizinan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan  - IPPKH. Sehingga konsekuensi ekonomi, lingkungan, dan sosial dapat di pertanggung jawabkan.

        "KLHK dengan Gakkum nya harus terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk dapat mengamankan kawasan hutan agar tidak dirusak, yang akan berdampak buruk bagi rusaknya lingkungan dan meningkatkan gas rumah kaca," pungkas Amin dari Komisi yang membidangi antara lain Investasi ini.

        Sebelumnya, Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) KLHK, Ruandha Agung Sugardiman membenarkan adanya sidak yang dilakukan Tim Gabungan Pusat tersebut pada 11 September 2021 lalu. Ia mengungkapkan bahwa setelah ada pengaduan dan protes dari warga yang mengatakan masih ada aktivitas penambangan pada area itu, ia kemudian meminta Dirjen Gakkum KLHK untuk  melakukan sidak di lapangan memastikan kebenarannya.

        "Ini ada beberapa laporan dari masyarakat yang kami terima. Setelah itu kami sampaikan ini kepada Dirjen Penegakan Hukum untuk bisa sidak di lapangan apakah benar laporan dari masyarakat itu ada kegiatan di lapangan yang tetap dilakukan," ujar Ruandha.

        "Tim Ditjen Gakkum bekerjasama dengan Bareskrim Mabes Polri lalukan sidak lapangan dan yang sudah memasang police line diberi tanda bahwa dilarang melakukan kegiatan sebelum proses perizinan yang kami lakukan ini selesai dulu," lanjutnya.

        Ia juga mengatakan bahwa langkahnya tersebut merupakan bukti bahwa negara hadir. Menurutnya, sensitivitas negara sekarang ini betul-betul diuji dalam merespon masyarakat. Bila ada hal yang tidak sesuai dengan regulasi maka pihaknya akan merespon dengan cepat.

        "Dengan kecepatan kami melakukan respon-respon yang baik dan positif kepada masyarakat juga kepada dunia investasi dan kepada dunia internasional bahwa negara hadir di setiap permasalahan yang ada di tingkat lapangan," tutupnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: