Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        PP Presisi Lepas Muhammad Toha Fauzi Jadi Direktur di Brantas Abipraya,

        PP Presisi Lepas Muhammad Toha Fauzi Jadi Direktur di Brantas Abipraya, Kredit Foto: PT Presisi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT PP Presisi Tbk (PPRE) dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Tahun 2021 menyetujui untuk memberhentikan dengan hormat Muhammad Toha Fauzi sebagai Komisaris sehubungan dengann penunjukan beliau sebagai Direktur Operasi I PT Brantas Abipraya (Persero).

        RUPSLB yang dipimpin oleh Yul Ari Pramuraharjo, selaku Komisaris Utama, 

        Komisaris Utama PT PP Presisi Tbk, Yul Ari Pramuraharjo, memaparkan bahwa PP Presisi berhasil memperoleh kontrak baru sebesar Rp3,5 triliun hingga Agustus 2021, meningkat sebesar 103% year on year dari Rp1,7 triliun pada periode yang sama tahun lalu yang mana 32% merupakan kontrak jasa pertambangan

        “Perolehan kontrak baru dari jasa pertambangan merupakan prestasi Perseroan yang akan menjadikan lini bisnis jasa pertambangan sebagai sumber recurring income sekaligus sebagai mitigasi risiko bisnis sektor konstruksi,” katanya, dalam keeterangan resmi di Jakarta, Kamis (23/9/2021).

        Baca Juga: PP Presisi Kantongi Kontrak Baru 3,5 Triliun per Agustus 2021

        Sehingga susunan Dewan Komisaris dan Direksi terhitung sejak ditutupnya RUPSLB ini, untuk masa jabatan 5 tahun, sebagai berikut :

        Dewan Komisaris

        Komisaris Utama :  Yul Ari Pramuraharjo

        Komisaris :  Sumardi
        Komisaris Independen :  Indra Jaya Rajagukguk

        Direksi

        Direktur Utama:  Rully Noviandar

        Direktur :  Benny Pidakso

        Direktur :  M. Wira Zukhrial

        Direktur :  Muhammad Darwis Hamzah

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Annisa Nurfitri
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: