Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tokoh Tionghoa Ngamuk-Ngamuk! DPR Jangan Diam, Semua Harus Teriakkan: Bebaskan Habib Rizieq!

        Tokoh Tionghoa Ngamuk-Ngamuk! DPR Jangan Diam, Semua Harus Teriakkan: Bebaskan Habib Rizieq! Kredit Foto: Instagram/Lieus Sungkharisma
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Tokoh Tionghoa Lieus Sungkharisma menilai tidak ada keadilan dalam penegakan hukum yang menyeret eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab (HRS).

        Bahkan, ia juga menyoroti vonis yang dijatuhkan hakim terhadap Habib Rizieq, dalam tiga kasus yang berbeda, seperti divonis 4 tahun penjara terkait kasus tes swab RS Ummi, kemudian 8 bulan penjara di kasus kerumunan Petamburan, dan denda Rp20 juta subsider 5 bulan kurungan pada kasus kerumunan Megamendung. Baca Juga: Lieus Tokoh Tionghoa Blak-blakan, Harusnya Ormas Habib Rizieq Gak Dibubarkan, FPI Aset Bangsa!

        Ia pun mempersoalkan putusan hakim dalam kasus tes swab RS Ummi, hanya karena Habib Rizieq mengaku dalam kondisi baik dan sehat, namun malah divonis 4 tahun penjara karena melakukan penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran. Baca Juga: Cs Habib Rizieq Masih Tak Terima sama Omongan Dudung, Denny Nyeletuk: Begitulah Pecundang, Gebuk..

        "Nah sekarang, Habib Rizieq ditangkap, pasalnya apa? Pasalnya karena dia bilang dia sehat, kenanya 4 tahun," kata Lieus saat dalam acara Catatan Demokrasi tvOne bertajuk 'Mahalnya Harga Toleransi di Negara Demokrasi', seperti dilihat dalam akun Youtubenya, Jumat (24/9/2021).

        "Ini kan urusan karena dia (HRS) ngomong dia sehat kena 4 tahun lho, ngeri nih. Ini proses yang paling serius di pemerintahan sekarang. Ini yang bikin orang marah," tegas dia.

        Karena itu, ia pun menyatakan seharusnya Habib Rizieq sudah bebas usai menjalani hukuman penjara 8 bulan dan membayar denda dalam kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung.

        Namun, gegara vonis 4 tahun Habib Rizieq masih mendekam dibalik jeruji besi.

        "(Kasus Petamburan) Dia berkerumun nikahin (anaknya) udah dihukum 8 bulan. Kemudian kena denda 20 juta (kasus kerumunan Megamendung), udah abis. Tapi sekarang masih dalam sel karena kena pasal (soal HRS mengaku sehat)," ucapnya.

        Yang menjadi misir, sambung dia, para wakil rakyat di parlemen seperti diam membisu melihat ketidakadilan.

        "Kok ini nggak ada yang teriak, termasuk anggota dewan. Mustinya 575 anggota dewan tuh berteriak 'lepaskan Habib Rizieq," tukasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: