Febri Diansyah Kondisi KPK Sangat Kelam: Pak Jokowi, Please Berbuatlah Sesuatu!
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat ini menjadi sorotan berbagai pihak terkait polemik soal tes wawasan kebangsaan (TWK) yang berujung pemecatan 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Salah satu tokoh yang memberikan sorotan tajam adalah mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah. Baca Juga: Ditanya Jatah Menteri Jokowi, PAN Melengos: Kita Itu Harusnya....
Hal tersebut diungkapkan oleh Febri Diansyah dalam cuitan di akun Twitter @febridiansyah, Sabtu (25/9). Menurutnya ada lima alasan yang seharusnya dilakukan oleh Jokowi. Baca Juga: Ferdinand Hutahaean: Berani Ultimatum Jokowi Demi Novel Baswedan? Dasar Gak Tahu Diri!
"Alasan pertama, Presiden adalah Kepala Negara," jelas Febri Diansyah.
Menurut Febri Diansyah, sebagai kepala negara Kesatuan Republik Indonesia, Jokowi merupakan pemimpin tertinggi dalam penyelenggaraan negara ini.
Apalagi terkait Pemberantasan Korupsi. Febri Diansyah pun lantas mengingatkan bahwa korupsi merupakan virus paling jahat yang menggerogoti negara.
Alasan kedua, menurut Febri Diansyah, bahwa Presiden bersama DPR merupakan pihak yang bertanggung jawab dan merevisi UU KPK sehingga menempatkan KPK dalam rumpun eksekutif, yang tertera dalam Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 19 tahun 2019.
"Bahkan, Presiden juga yang mengirim surat ke DPR dan menugaskan Menkumham dan Menpan RB untuk membahas revisi UU KPK," ungkapnya.
Febri Diansyah membeber alasan ketiga. Ia mengingatkan publik bahwa presiden selaku pihak yang menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS.
Oleh sebab itu, presiden disebut sebagai pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS, sehingga berwenang untuk mengangkat dan memberhentikan PNS.
Menurut Febri Diansyah alasan keempat adalah janji politik Jokowi saat mencalonkan sebagai presiden Indonesia baik periode pertama maupun kedua.
Febri Diansyah blak-blakan menyentil Jokowi yang secara terang mengaku bakal memperkuat KPK dan pemberantasan korupsi di Tanah Air.
"Inilah saat terbaik menyelamatkan KPK dari persekongkolan menyingkirkan para pegawai KPK menggunakan TWK yang bermasalah," beber Febri Diansyah.
Sementara untuk alasan kelima, Febri Diansyah mengatakan bahwa Ombudsman RI dan Komnas HAM telah mengumumkan bahwa mereka menemukan masalah serius dalam pelaksanaan TWK.
Menurut Febri Diansyah Ombudsman menemukan maladministrasi, sementara Komnas HAM menemukan 11 pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK tersebut.
"Bahkan, para pegawai dihambat mengetahui info TWK yang membuat mereka disingkirkan," jelas Febri Diansyah.
Meski begitu, Febri Diansyah menyadari bahwa rakyat tidak bisa mendikte presiden Jokowi.
"Pak Presiden yang kami hormati, kondisi KPK berada pada situasi paling kelam, berbuatlah sesuatu, niscaya ini akan jadi cerita untuk generasi nanti," pungkas Febri Diansyah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Lestari Ningsih