Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        DSLC, Kantor Hukum yang Siap Mengawal Jasa Hukum dan Bisnis

        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Di tengah-tengah kompleksnya permasalahan ekonomi, hukum dan bisnis di Indonesia, Dwinanto Strategic Legal Consultant (DSLC) hadir dan resmi beroperasi di Jakarta dan Surabaya untuk memberikan layanan jasa hukum dan bisnis terbaiknya kepada para kliennya.

        DSLC didirikan oleh Rizky Dwinanto bersama-sama dengan Fetroki Rhomanda, dan Camelia Ahmad. Meskipun nama baru, namun jejak karir dan pengalaman para pendirinya bukan hal yang baru saja dirintis.

        Para Partner yang tergabung di dalamnya adalah praktisi hukum yang telah memiliki pengalaman panjang dari kantor hukum ternama di Indonesia.

        Rizky Dwinanto mengatakan, dengan bekal pengetahuan dan pengalaman yang sudah teruji belasan tahun, DSLC mampu memberikan solusi terbaik pada setiap permasalahan hukum klien.

        DSLC bekerja efektif secara tim dan individu yang selalu menekankan akan proses dan hasil yang baik, dedikasi dalam bekerja, berkontribusi, dan memberikan value yang merupakan modal dasar DSLC.

        "Hal ini tercermin pada garis tegas berwarna hijau yang mengawali logo DSLC. DSLC berkomitmen sesuai tagline yang ingin disampaikan dalam kantor hukumnya yaitu creating value from complexity, yang senantiasa memberikan nilai/manfaat yang maksimal pada setiap hal yang kami mulai," ujar Rizky dan Partner DSLC di Jakarta, Jumat (24/9/2021).

        Sebagai pendatang baru, sambung Rizky, DSLC memiliki keunikan dari kantor jasa hukum lainnya. DSLC berkomitmen dalam mengutamakan pendampingan hukum yang terintegrasi dari awal hingga akhir dalam menyelesaikan berbagai proyek yang ditanganinya.

        DSLC menyusun dan memperkenalkan sebuah kerangka kerja yang menjadi landasan dalam mendampingi klien.

        "Kami tidak sekedar mendampingi dalam menyelesaikan masalah, namun juga memberikan pemahaman hukum yang sesuai agar kegiatan usaha klien berjalan dengan benar tanpa pendampingan. Dan tentunya, hasil akhir yang diharapkan dapat menekan pengeluaran biaya dalam penyelesaian suatu permasalahan hukum," tandas Rizky yang diamini para partner DSLC lainnya.

        Sesuai dengan Kerangka Kerja DSLC, lanjut Rizky, dalam menyelesaikan setiap pekerjaannya, DSLC membaginya menjadi tiga tahapan kerja yaitu pre-assessment à execution à post execution atau langkah awal selalu dimulai dengan pre-assessment.

        Hal ini dilakukan guna mendudukkan setiap permasalahan pada tempatnya, yang kemudian dilanjutkan dengan memberikan rekomendasi penyelesaian beserta penilaian terhadap resiko yang akan muncul dalam setiap pilihan, termasuk estimasi waktu, dan biaya yang perlu dikeluarkan.

        "Semua tahapan ini dijalani agar menjadi jelas dan terbuka untuk klien, sehingga klien akan merasa aman dan nyaman dalam proses yang dijalaninya," paparnya.

        Rizky mengungkapkan, Kerangka Kerja tersebut bukan sebuah kerangka dadakan yang baru disusun ketika membentuk DSLC. Kerangka Kerja tersebut terbentuk dari pola dan cara kerja masing-masing Partner yang menjadi suatu “kebiasan” dalam menangani setiap pekerjaan.

        Dedikasi, cara berpikir, dan proses bekerja yang komprehensif dan terintegrasi yang terwujud dalam Kerangka Kerja tersebut telah terbukti selama bertahun-tahun memberikan hasil yang lebih maksimal dalam membantu klien-kliennya.

        "Hasil dan pengalaman tersebutlah yang meyakini bahwa Kerangka Kerja ini pantas diterapkan dan menjadi acuan DSLC dalam melakukan komunikasi dan pendampingan kepada klien," paparnya.

        "DSLC berorientasikan kepada kepuasan klien dengan cara memberikan pelayanan yang terbaik untuk klien. Goal kami adalah memberikan ketenangan dan kenyamanan kepada klien dalam menjalankan kegiatan usahanya” ujar Rizky dan Partner DSLC.

        Untuk itu, segala tindakan yang diambil dan direkomendasikan kepada klien telah terukur berdasarkan penelitian yang komprehensif dengan berbagai alternatif solusi yang efektif dan efisien untuk klien.

        Dengan mulai beroperasinya DSLC, kantor ini akan menjadi pilihan yang baik bagi pengguna jasa hukum dan bisnis khususnya pada area-area seperti Corporate Debt Restructuring, General Corporate & Commercial Law, Dispute Resolution, M&A, Licensing & Corporate Compliance, Tax, Labor Law, dan Arbitration.

        "Sebagai kantor hukum yang terintegrasi dengan kebutuhan Industri 4.0, DSLC selalu menjadikan sarana teknologi sebagai media penghubung bagi para pengguna jasa hukum dan bisnis, sehingga, info terkait DSLC dapat dengan mudah mereka temukan melalui website dan media sosial DSLC, serta platform online lainnya." pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: