Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Singapura: Pekerja Positif Corona Berhak Cuti Sakit dan Tetap Digaji

        Singapura: Pekerja Positif Corona Berhak Cuti Sakit dan Tetap Digaji Kredit Foto: TODAY Online/Ili Nadhirah Mansor
        Warta Ekonomi, Singapura -

        Kementerian Tenaga Kerja mengimbau karyawan di Singapura yang terkonfirmasi positif corona dengan tes antigen diizinkan bekerja dari rumah jika mereka mampu. Imbauan itu diterbitkan oleh kementerian terkait pada Sabtu (25/9/2021).

        Para pekerja terlebih dahulu memberi tahu perusahaan jika mulai isolasi di rumah. Jika bekerja dari rumah tidak memungkinkan, para pemilik perusahaan harus memperlakukan periode ketidakhadiran sebagai cuti sakit berbayar. Ini dapat berupa cuti sakit rawat jalan berbayar atau cuti rawat inap berbayar, tanpa memerlukan surat keterangan medis.

        Baca Juga: Di Sidang Majelis Umum PBB, Singapura Bilang akan Bantu Negara-negara Kecil

        “Karyawan tidak boleh diminta untuk mengambil cuti tanpa bayaran selama masa isolasi diri. Karyawan dapat kembali ke tempat kerja ketika mereka mendapatkan hasil ART negatif setelah 72 jam,” tambah nasihat itu, dikutip laman Channel News Asia, Senin (27/9/2021).

        Perusahaan juga tidak boleh meminta pekerja ini untuk melapor ke tempat kerja meskipun mereka mungkin sehat secara fisik. Pedoman ini mengikuti perubahan pendekatan oleh gugus tugas multi-kementerian COVID-19 dalam mengelola individu yang dites positif menggunakan tes COVID-19 tetapi tidak memiliki gejala yang jelas.

        Seperti yang diumumkan pada 17 September, orang-orang tersebut disarankan untuk mengisolasi diri dan memantau kesehatan mereka di rumah, daripada bergegas ke klinik atau rumah sakit dokter umum terdekat, yang dapat berisiko terpapar infeksi lain.

        "Ini adalah pendekatan yang dikalibrasi risiko yang akan memungkinkan Singapura untuk memfokuskan penggunaan perawatan primer dan sumber daya perawatan kesehatan lainnya pada pasien COVID-19 yang berisiko lebih tinggi jatuh sakit parah," kata penasihat itu.

        Kementerian itu menambahkan bahwa sebagian besar pekerja tidak perlu menjalani tes PCR konfirmasi setelah mendapatkan hasil antigen positif pertama.

        “Setelah 72 jam isolasi diri, karyawan harus mengulang ART. Jika hasilnya negatif, karyawan dapat kembali bekerja dan beraktivitas sehari-hari.

        "Namun, jika hasilnya positif, karyawan tersebut harus terus mengisolasi diri, dan meminum ART lagi setiap 24 jam sampai karyawan tersebut menerima hasil antigen negatif."

        Tes PCR konfirmasi juga mungkin diperlukan jika gejala muncul. Mereka yang hasil tes PCR positif akan dikeluarkan perintah isolasi atau karantina, begitu juga dengan anggota keluarganya.

        “Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan, para karyawan ini akan mendapat cuti rawat inap berbayar selama masa karantina,” kata Kementerian Tenaga Kerja.

        “Karyawan yang hasil tes PCR negatif dan secara fisik sehat dapat kembali bekerja sedangkan yang tidak sehat sebaiknya berkonsultasi dengan dokter untuk pemeriksaan lebih lanjut.”

        Mengenai apakah pekerja dapat ditempatkan pada cuti tanpa bayaran, kementerian mengatakan pengusaha "harus menunjukkan kasih sayang dan fleksibilitas" dalam mendukung kebutuhan karyawan mereka.

        "Setiap karyawan yang memiliki setidaknya tiga bulan masa kerja berhak atas cuti sakit berbayar hingga 60 hari, termasuk cuti rawat inap, yang umumnya cukup untuk menutupi isolasi diri," tambahnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Muhammad Syahrianto

        Bagikan Artikel: