Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Satu Jam Dicecar, Luhut Pandjaitan Tak Gentar: Saya Tidak Akan Berhenti!

        Satu Jam Dicecar, Luhut Pandjaitan Tak Gentar: Saya Tidak Akan Berhenti! Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B Pandjaitan selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (27/9).

        Luhut diperiksa atas laporannya terhadap aktivis Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti.

        Luhut menjalani pemeriksaan selama satu jam. Dirinya mengaku  siap menjalani proses hukum. 

        Baca Juga: Luhut Pandjaitan Beri Tantangan Buat Haris Azhar, Siap-siap!

        "Saya sudah selesai diperiksa mengenai laporan saya kemarin dan saya rasa sudah selesai," ujar Luhut di depan gedung Ditreskrimus Polda Metro Jaya, Jakarta.

        Selain itu, penyidik telah menyodorkan opsi mediasi sebagai upaya penyelesaian masalah pencemaran nama baik yang terkait dugaan pelanggaran UU ITE.

        "Ya, silahkan saja. Namun, saya ingin sampaikan supaya kita semua ini belajar bahwa tidak ada kebebasan absolut," lanjutnya.

        Lulusan Akademi Militer 1970 itu geram dengan pihak terlapor yang berdalih hak asasi manusia dalam menyampaikan pendapat.

        "Hak asasi (saya, red) yang diomongin juga, kan. Saya juga tidak ingin anak cucu merasa bahwa saya sebagai orang tua, tidak membuat kesalahan di Papua yang saya pernah lakukan," jelasnya.

        Dirinya pun secara tegas akan terus memproses hukum soal kasus tersebut. 

        "Saya ulangi. Saya tidak akan berhenti, saya membuktikan kalau saya benar," tegasnya.

        Sebelumnya, Luhut melaporkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya pada Rabu (22/9).

        Baca Juga: Pasang Kuping Baik-baik! Manuver Sandiaga Uno Tak Lebih dari Politik Pencitraan, Bisa Berbahaya!

        Laporan Luhut terdaftar nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021. Laporan tersebut terkait menyebarkan berita bohong dugaan keterlibatan Luhut dalam bisnis tambang di Papua.

        Terdapat tiga pasal yang dilaporkannya, yakni UU ITE, pidana umum, dan berita bohong.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: