Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Besok Paripurna Interpelasi Anies Digelar, PKS Teriak Kencang: Menyalahi Peraturan!

        Besok Paripurna Interpelasi Anies Digelar, PKS Teriak Kencang: Menyalahi Peraturan! Kredit Foto: Instagram/Anies Baswedan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta menuding ketua DPRD DKI Jakarta  Prasetyo Edi Marsudi telah melanggar peraturan lantaran tiba-tiba saja mengagendakan rapat paripurna membahas interpelasi Formula E. Rapat paripurna itu sedianya segera digelar pada Selasa (27/9/2021) besok.

        Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Achmad Yani mengaku paripurna interpelasi Formula E itu menabrak peraturan lantaran pada Bamus digelar sebelumnya Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo tidak mengutarakan hal itu.

        "Di dalam rapat bamus yang dibuat undangannya oleh ketua tuh enggak ada menentukan jadwal agenda paripurna interpelasi. Berarti kalau memang muncul, itu berarti menyalahi tata tertib," kata Achmad Yani ketika dikonfirmasi Populis.id, Senin (27/9/2021).

        Baca Juga: Paripurna Interpelasi Anies Digelar Besok, Gerindra Ngomel-ngomel: Ngebet Banget, Kebelet Apa Sih?

        Achmad Yani menegaskan, dalam rapat Bamus sebelumnya anggota dewan yang hadir mulanya tidak membahas interpelasi Formula E. Mereka membahas berbagai program lain, salah satunya adalah soal Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan pembiayaan serta pedoman dalam penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) KUA- PPAS.

        Namun, dalam rapat itu, lanjut Achmad Yani, Fraksi PDIP tiba-tiba saja mengusulkan rapat paripurna interpelasi Formula E. Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi yang juga politisi PDIP, kata Achmad Yani, langsung menyepakati usulan tersebut.

        "Ternyata di rapat bamus itu, ada peserta bamus mereka mengusulkan jadwal paripurna interpelasi dan main diketok aja oleh ketua. Harusnya, kalau enggak ada, itu enggak bisa diputuskan. Usulan jadwal paripurna interpelasi harus dibuat surat lagi, dijadwalkan bamus lagi," tuturnya.

        Lebih lanjut Achmad Yani, sekarang ini pihaknya juga belum mendapatkan undangan dari pimpinan dewan untuk menghadiri rapat paripurna Formula E besok.

        "Kan undangannya belum tentu keluar. Jadi prosesnya setiap melaksanakan paripurna, setelah dibamuskan itu bikin undangan paripurna yang harus disetujui pimpinan. Selain ketua, minimal ada dua wakil ketua yang tanda tangan. Jadi, kalau dua wakil enggak tanda tangan ya enggak bisa digelar," tandasnya.

        Sebelumnya, Interpelasi Formula E yang sudah lebih dari sebulan ini bergulir di DPRD DKI Jakarta kini telah memasuki babak baru.

        Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan dirinya segera menindaklanjuti usulan interpelasi dari fraksi PSI dan PDIP dengan menggelar rapat paripurna pada Selasa (28/9/2021) besok.

        "Besok paripurna jam 10.00 WIB," kata Prasetyo saat ditemui di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (27/9/2021).

        Baca Juga: Menuju Pilpres 2024, Anies Baswedan Bakal Terganjal Tantangan Berat, Terancam...

        Agar interpelasi bisa berjalan, rapat paripurna tersebut mensyaratkan anggota yang hadir harus memenuhi kuorum 50 persen + 1, atau sebanyak 54 dari total 106 anggota DPRD.

        Prasetyo mengatakan, usulan interpelasi itu hingga kini baru datang dari PSI dan PDIP, sementara tujuh fraksi lainnya masih tetap pada pendirian, yakni menolak usulan itu dengan berbagai dalih.

        "Setelah rencana kerja usulan-usulan semua dibamuskan sudah selesai, ada usulan dari dua fraksi," tuturnya.

        Interpelasi diatur dalam Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2020, tepatnya di BAB VIII tentang Pelaksanaan Hak DPRD dan Anggota DPRD DKI.

        Pasal 120 menjelaskan hak interpelasi adalah hak DPRD meminta keterangan pada gubernur mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

        Saat ini, sudah ada 33 anggota DPRD dari Fraksi PDIP dan PSI yang menandatangani usulan hak interpelasi. Sementara, jika ingin terwujud, DPRD mesti menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan berjalannya interpelasi.

        “Ada usulan dari dua fraksi, karena di tatib dikatakan 15 orang sudah cukup untuk interpelasi, dijadwalkan lagi, disetujui,” tandasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: