Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebutkan bahwa capaian penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sumber daya alam perikanan tangkap hingga September 2021 mencapai Rp407,4 miliar.
Sebanyak 5.265 dokumen perizinan usaha perikanan tangkap telah diterbitkan per 29 September 2021. Dokumen itu terdiri dari 945 surat izin usaha perikanan, 3.877 surat perizinan berusaha penangkapan ikan dan 443 perizinan berusaha pengangkutan.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Muhammad Zaini menjelaskan estimasi PNBP perikanan tangkap tahun ini akan melebihi tahun 2020 yang mencapai Rp643,6 miliar. Dengan demikian, cakupan program bantuan untuk masyarakat dan pembangunan sektor kelautan dan perikanan juga menjadi lebih banyak.
“Meski pandemi belum usai, aktivitas perikanan tangkap terus bergeliat untuk mendukung dan berkontribusi pada ketahanan pangan dan pertumbuhan ekonomi nasional. Bahkan pada tahun 2021, produktivitas perikanan tangkap tetap merangkak naik meski sempat mengalami penurunan,”Kata Zaini di Jakarta, kemarin.
Pertumbuhan produk domestik bruto perikanan juga menunjukkan angka yang positif. Hingga kuartal I tahun 2021, PDB perikanan melonjak hingga 9,69%. Kenaikan ini juga diiringi dengan meningkatnya nilai tukar nelayan hingga 105,46 pada bulan Agustus 2021.
Saat ini, kata dia KKP telah memiliki peraturan teranyar terkait penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor kelautan dan perikanan telah diterbitkan. Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang Berlaku Pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Terbitnya peraturan itu menjadi landasan bagi program prioritas peningkatan PNBP yang dijalankan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. Salah satu upaya yang dilakukan dengan menerapkan PNBP pasca produksi untuk membangun rasa keadilan bagi stakeholder dan juga negara.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar
Tag Terkait: