Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Gugat AD/ART Demokrat, Kena Deh Yusril Dikuliahi 2 Eks Ketua MK

        Gugat AD/ART Demokrat, Kena Deh Yusril Dikuliahi 2 Eks Ketua MK Kredit Foto: Instagram/Yusril Ihza Mahendra
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Keputusan Yusril Ihza Mahendra mendampingi Moeldoko cs menggugat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat ke Mahkamah Agung (MA) menuai banyak protes, juga nasihat. Setelah eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, giliran eks Ketua MK Jimly Asshiddiqie yang “nguliahi” Yusril terkait manfaat dan mudharatnya menggugat AD/ART partai ke MA itu.

        Kuliah Jimly terhadap Yusril disampaikan lewat akun Twitter miliknya, Jumat (01/10) malam. Dalam cuitannya itu, Jimly tidak menyebut secara langsung nama Yusril.

        Baca Juga: Penggugat AD/ART Demokrat Minta Mahfud MD Tak Ikut Campur: Ini Urusan Internal Kami!

        Namun, dari tema yang dibahas, profesor hukum tata negara itu, diduga sedang membahas langkah Yusril yang melakukan uji materiil terhadap AD/ART Partai Demokrat ke MA.

        “Tegaknya hukum dan keadilan harus seiring dengan tegaknya etika bernegara. Meski UU (undang-undang) tidak explisit larang advokat jadi ketum parpol, tapi etika kepantasan sulit terima, apalagi mau persoalkan AD parpol orang lain,” cuit Jimly.

        “Meski hukum selalu mesti tertulis, kepantasan & baik-buruk bisa cukup dengan sense of ethics,” sambung Jimly.

        Senator asal DKI Jakarta ini tidak menampik, gugatan yang dilayangkan Yusril selaku kuasa hukum dari Ketum Demokrat versi KLB Deli Serdang, Moeldoko terkait AD/ART jadi terobosan baru. Namun, yang tidak kalah penting, kata dia, kapasitas pemohon itu sendiri.

        “Jangan konflik kepentingan prof dengan advokat, advokat dengan ketum parpol, lebih-lebih untuk urus parpol orang. Hukum tak kan tegak kalo etika ngelantur sendiri,” ungkap Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) itu.

        Memang, selain menjalankan aktivitasnya sebagai advokat, Yusril saat ini juga menjabat sebagai ketua umum Partai Bulan Bintang (PBB).

        Sebelum Jimly, Mahfud MD lebih dulu kuliahi Yusril soal materi gugatan yang diajukan ke MA. Menko Polhukam ini menilai, gugatan Yusril tidak akan menjatuhkan kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

        “Tapi, secara hukum, gugatan Yusril ini enggak akan ada gunanya. Karena kalau pun dia menang tidak akan menjatuhkan Demokrat yang sekarang,” jelas Mahfud dalam sebuah dialog dengan ekonom senior, Didik Junaidi Rachbini melalui live Twitter, Rabu (29/9) lalu.

        Mahfud menyebut gugatan Yusril itu salah alamat. Karena selama ini belum ada yang menggugat AD/ART parpol ke MA. Seharusnya, Yusril menggugat Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan AD/ART dan kepengurusan Partai Demokrat periode 2020-2025 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

        “Ya nggak bisa dong MA kok membatalkan AD/ART, kalau mau dibatalkan, salahkan menterinya yang mengesahkan. Artinya SK menterinya itu yang diperbaiki,” ucap menteri asal Madura itu.

        Apa tanggapan Yusril? Jawaban Yusril terkait pernyataan Jimly, sama seperti ketika dia menjawab pernyataan Mahfud.

        “Pertanyaan yang sama bisa saja dikemukakan, apa pantas seorang anggota badan legislatif mengomentari sebuah perkara yang sedang diperiksa badan yudikatif?” singgung Yusril, dalam keterangannya, kemarin.

        Isnaeni, kader Demokrat kubu Moeldoko yang beri surat kuasa kepada Yusril untuk melakukan gugatan ke MA, meminta pihak lain tidak ikut campur. Termasuk Jimly dan Mahfud MD.

        “Ini adalah urusan internal kami. Saya akan hormat kepada beliau manakala beliau memposisikan diri sebagai negarawan,” cetus Isnaeni dalam konferensi pers di Rumah Makan Kapau, Pondok Indah, Jakarta, kemarin.

        Mantan Ketua DPC Demokrat Ngawi itu menegaskan, hanya kader yang paham masalah internal Demokrat. Sehingga tak elok, pihak luar yang tidak berseteru, malah ikut campur.

        “Tidak elok kalau statement orang luar terlalu jauh terkait dengan Demokrat,” tekan satu di antara empat mantan Ketua DPC PD yang memberikan mandat gugatan AD/ART ke Yusril itu.

        Sementara itu, Ketua DPP PD versi AHY, Yan Harahap mendesak Yusril segera introspeksi diri. Merenungkan kekeliruannya. Sebab, tindakan Moeldoko Cs telah dipandang banyak kalangan tak beradab dan tak beretika.

        “Keputusan Yusril gabung dengan begal partai, wajar dikuliahi para pakar hukum tersebut. Padahal Yusril juga pakar hukum tata negara,” kata Yan saat dihubungi Rakyat Merdeka, kemarin.

        Anggota Majlis Tinggi PD versi AHY, Hinca Panjaitan menyarankan Yusril mencabut gugatannya. Sikap bijak seseorang, terang Hinca, tergambar ketika menerima masukan dari pakarnya.

        “Saya kira Yusril harus introspeksi sikap dengan nasihat dua profesor yang sangat kita hormati. Mundur dan menarik JR yang diajukannya sebagai lawyer adalah sikap bijak,” harap anggota Komisi III DPR itu.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Fajria Anindya Utami

        Bagikan Artikel: