Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Gigih! Pria Singapura Ambil Jalur Hukum Agar Anaknya Bisa Divaksin Setelah Dilarang Sang Istri

        Gigih! Pria Singapura Ambil Jalur Hukum Agar Anaknya Bisa Divaksin Setelah Dilarang Sang Istri Kredit Foto: Bloomberg/Wei Leng Tay
        Warta Ekonomi, Singapura -

        Seorang pria Singapura telah mengajukan berkas pengadilan untuk membuka jalan bagi putrinya yang berusia 16 tahun untuk mendapatkan vaksinasi COVID-19. Hal ini dilakukannya setelah mantan istrinya, yang berbagi hak asuh bersama remaja tersebut, "sangat menentang" vaksin tersebut.

        Channel News Asia, Rabu (6/10/2021) melaporkan, pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut tidak dapat disebutkan namanya karena anak tersebut masih di bawah umur.

        Baca Juga: Singapura Mau Izinkan Lagi ART Asing Jika Syarat Ini Terpenuhi

        Menurut panggilan awal, pria itu mencari perintah pengadilan untuk mengizinkan putrinya divaksinasi, dan mantan istrinya menanggung biaya aplikasinya.

        Dalam dokumen Family Justice Court yang dilihat CNA, pria dan terdakwa menikah pada 2003 di Singapura. Pria tersebut adalah penduduk tetap Singapura dan mantan istrinya adalah warga negara Singapura.

        Dia mengajukan gugatan cerai pada tahun 2015 setelah hidup terpisah dari pasangannya selama tiga tahun, dan pasangan tersebut diberikan hak asuh bersama atas putri mereka di bawah ketentuan keputusan sementara.

        Dia telah menikah lagi.

        Dalam pernyataan tertulis pria itu, dia menulis bahwa tidak ada masalah dengan hak asuh, perawatan, dan kontrol hingga saat ini.

        "Saya divaksinasi dan saya berharap (putri saya) divaksinasi juga," tulisnya. “Ini terutama setelah Pemerintah mengumumkan kebijakan hidup dengan virus saat ini yang disertai dengan kenaikan jumlah kasus COVID-19 di Singapura baru-baru ini.”

        Sebagian besar teman sekelasnya juga telah divaksinasi COVID-19, tulis pria itu dalam surat pernyataannya.

        Dia mengatakan dia yakin putrinya akan divaksinasi COVID-19, tetapi mantan istrinya "sangat menentang" hal ini.

        Menurut dia, pasangan ini telah melakukan banyak diskusi tentang masalah ini tetapi belum dapat menyelesaikan masalah secara damai.

        "Saya tidak punya pilihan selain mengajukan permohonan ke pengadilan yang terhormat ini untuk mengubah perintah persetujuan agar saya diizinkan membuat keputusan tentang memvaksinasi (putri saya)," tulisnya.

        Pria itu diwakili oleh pengacara Chung Ting Fai.

        Surat oleh sang putri

        Terlampir dengan surat pernyataan itu adalah surat dari putri lelaki itu, di mana dia menyatakan keinginannya untuk mendapatkan vaksin COVID-19.

        "Karena meningkatnya jumlah kasus komunitas dalam beberapa minggu terakhir, saya menjadi lebih peduli dengan kesehatan saya dan orang-orang di sekitar saya," tulisnya.

        "Saya ingin mengimunisasi diri saya terhadap virus sehingga bahkan jika saya mendapatkannya, peluang saya untuk menjadi sakit parah terhambat."

        Dia juga menambahkan beberapa motivasi pribadi untuk mendapatkan vaksin, seperti harapannya untuk bepergian, memiliki kehidupan sosial dan untuk makan di luar dan menonton film.

        Hingga Rabu (6/10/2021) pagi, ibu dari remaja tersebut belum menanggapi tuntutan pengadilan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Muhammad Syahrianto

        Bagikan Artikel: