KrediFazz Resmi Kantongi Izin OJK, Fokus Perluas Akses Kredit untuk Masyarakat Underbanked
KrediFazz, fintech P2P lending yang merupakan bagian dari FinAccel, kini sudah mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-81/D.05/2021 tertanggal 24 Agustus 2021. KrediFazz yang sebelumnya berstatus "terdaftar di OJK", kini menjadi perusahaan fintech pendanaan bersama berizin atau berlisensi resmi.
CEO KrediFazz, Alie Tan, mengatakan bahwa dengan lisensi ini, KrediFazz akan terus berfokus memperluas akses kredit yang aman, nyaman, dan terjangkau untuk masyarakat Indonesia, khususnya bagi mereka yang tidak memiliki akses ke layanan perbankan (underbanked).
Baca Juga: GBG Masuk Daftar Bergengsi 100 Teratas IDC FinTech Rankings
"Lisensi ini menjadi bagian sangat penting bagi KrediFazz untuk dapat terus memberikan literasi kepada masyarakat terkait perbedaan fintech legal dan ilegal, di tengah antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan layanan fintech untuk membantu mengatur keuangan dan memenuhi kebutuhan khususnya di masa pandemi," kata Alie melalui pers rilis yang diterima Warta Ekonomi, Selasa (12/10).
Sebagai informasi, fintech pendanaan bersama yang legal adalah perusahaan fintech P2P lending yang telah memperoleh status terdaftar dan berizin dari OJK.
Alie Tan juga mengungkapkan, di tengah meningkatnya popularitas fintech khususnya di industri pembiayaan saat ini, lisensi P2P lending yang didapatkan oleh KrediFazz merupakan hal terpenting untuk memperkuat posisi sebagai perusahaan fintech pendanaan bersama yang kredibel dan dipercaya oleh masyarakat.
"Kami mengharapkan KrediFazz dapat menjadi solusi yang tepat bagi masyarakat yang membutuhkan akses terhadap kredit dan dapat memberikan manfaat dalam membantu pengaturan keuangan individu maupun usaha mikro, kecil, dan menengah," imbuhnya.
Menanggapi hal ini, Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Kuseryansyah, mengatakan, merupakan langkah yang sangat signifikan bagi KrediFazz untuk menjadi contoh dan memberikan perbedaan yang sangat jelas bagaimana sebuah perusahaan fintech pendanaan bersama harusnya beroperasi.
"Momentum ini juga bisa dimanfaatkan untuk memberikan literasi kepada masyarakat tentang bagaimana memanfaatkan layanan fintech, terutama untuk hanya memilih platform yang sudah terdaftar dan diawasi OJK. Ke depannya, kami berharap kepercayaan masyarakat terhadap fintech pendanaan bersama akan terus bertambah dari waktu ke waktu," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Nuzulia Nur Rahma
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: