Agency France-Presse (AFP) tengah menyoroti suara Azan di Indonesia. Kamaruddin Amin, selaku Dirjen Bimas Islam pun angkat bicara.
"Azan adalah panggilan salat, sehingga dikumandangkan pada waktunya. Durasi azan juga tidak lama," kata Kamaruddin Amin di Jakarta, Sabtu (16/10).
Baca Juga: Soal Azan di Jakarta yang Disorot Media Asing, Kemenag: Sudah Ada Instruksi Sejak 1978
Walaupun begitu, Kementerian Agama telah menerbitkan Instruksi Dirjen Bimas Islam tahun 1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Mushala. Instruksi No Kep/D/101/1978 diterbitkan seiring meluasnya penggunaan pengeras suara oleh masjid/langgar/mushala di seluruh Indonesia. Baik untuk azan, iqamah, membaca ayat Al-Qur'an, membaca doa, peringatan hari besar Islam, dan lainnya.
"Saya menilai aturan ini masih relevan untuk diterapkan," katanya.
Kamarudin juga menegaskan, aturan itu sudah memgatur tentang penggunaan pengeras suara ke luar dan ke dalam. Dan juga soal kumandang azan menggunakan pengeras suara ke luar.
"Jadi dalam instruksi yang usianya lebih 40 tahun ini sudah diatur, kapan menggunakan pengeras suara ke luar, kapan ke dalam," katanya menjelaskan.
Pada bagian akhir instruksi tersebut, ditegaskan bahwa ketentuan ini berlaku pada masjid, langgar dan mushalla di perkotaan yang masyarakatnya cenderung majemuk dan heterogen. Pada masyarakat pedesaan yang cenderung homogen, bisa berjalan seperti biasa.
"Sesuai dengan kesepakatan di daerahnya," ujarnya.
Baca Juga: Suara Azan di Wilayah Anies Disorot Media Asing, MUI Geram: Di Belakangnya Orang Komunistik
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Adrial Akbar
Tag Terkait: