Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Mardani Ali Sera memberikan kritik keras terkait wacana pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur.
Mardani menuturkan, pemindahan ibu kota tidak menjamin berbagai masalah lingkungan di Jakarta terselesaikan. Kata dia, berbagai ahli dan aktivis sudah beberapa kali mengingatkan adanya potensi kerusakan lingkungan yang besar akibat pemindahan ibu kota.
Baca Juga: Partainya Amien Rais Layu sebelum Berkembang, Azab Sebut Jokowi Bebek Lumpuh?
"Mestinya pak @jokowi menyetop proyek ambisius ini," kata Mardani, melansir AKURAT.CO, yang mengutip Twitter @MardaniAliSera, Selasa (19/10/2021).
Di kicauan berbeda, Mardani berharap biaya pemindahan ibu kota yang fantastis bisa dialihkan untuk mempercepat penanggulangan pandemi Covid-19 sehingga perekonomian Indonesia yang terseok-seok dapat teroptimalkan. "Belum lagi terkait defisit anggaran negara yang 2 tahun terakhir sudah memikul beban yang berat karena pandemi," tuturnya.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan, akhir Juli sampai akhir Agustus 2021 pemerintah menyatakan APBN defisit Rp336,9 triliun atau setara dengan 2,04 persen dari produk domestik bruto.
Sementara, Kolega Mardani di PKS, Hidayat Nur Wahid (HNW) pekan lalu menyampaikan pembangunan ibu kota baru di Penajem Paser Utara, Kalimantan Timur bukan prioritas untuk rakyat. Pasalnya, kata HNW, saat ini kondisi rakyat tengah mengalami kesulitan perekonomian akibat pandemi Covid-19. Bahkan, dampaknya terhadap negara pun negatif.
"Rakyat lagi kesulitan ekonomi akibat Covid-19, Negara juga terdampak negatif; hutangnya makin menggunung, maka membangun ibukota yang baru, jelaslah bukan prioritas untuk Rakyat," ungkap HNW lewat akun Twitter-nya @hnurwahid belum lama ini.
Seharusnya, kata Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, yang dijadikan prioritas adalah mewujudkan janji-janji kampanye untuk menyejahterakan rakyat, bukan membahas Rancangan Undang Undang (RUU) IKN. Seperti diketahui, RUU IKN mengatur bahwa pemerintah pusat dapat menentukan lembaga-lembaga pemerintah yang tidak ikut pindah ke wilayah Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 21 Ayat (3) draf RUU IKN.
"Pemerintah Pusat dapat menentukan Lembaga Pemerintah Nonkementerian, Lembaga Nonstruktural, lembaga pemerintah lainnya, dan aparatur sipil negara yang tidak dipindahkan kedudukannya ke wilayah IKN," demikian bunyi Pasal 21 Ayat (3) RUU IKN.
Pasal 21 secara umum mengatur pemindahan kedudukan lembaga negara, perwakilan negara asing, dan perwakilan organisasi/lembaga internasional ke IKN. Pasal 21 Ayat (1) RUU IKN menyatakan, seluruh lembaga negara secara resmi berpindah kedudukannya dan mulai menjalankan tugas, fungsi, dan perannya di IKN pada tanggal diundangkannya peraturan presiden tentang pemindahan status Ibu Kota Negara dari DKI Jakarta ke IKN. Pada Pasal 21 Ayat (2), disebutkan bahwa pemindahan kedudukan tersebut dilakukan secara bertahap berdasarkan Rencana Induk IKN.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum