Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Target Naikkan Peringkat Ease of Doing Bussiness, Kemendagri Gerak Cepat Lakukan Langkah ini...

        Target Naikkan Peringkat Ease of Doing Bussiness, Kemendagri Gerak Cepat Lakukan Langkah ini... Kredit Foto: Ist
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah menargetkan kemudahan berusaha atau Ease of Doing Bussiness (EODB) Indonesia mengalami kenaikan peringkat dari yang sekarang berada di posisi ke-73 di dunia, dan berusaha untuk lebih ditingkatkan lagi.

        Guna memenuhi target itu, sebagai implementasi UU 11/2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun bergerak cepat, salah satu upayanya yakni menyelaraskan UU Ciptaker dan Peraturan Perundang-undangan turunannya dengan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

        Melalui Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Pusat menerbitkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 188/1185/OTDA tanggal 9 Maret 2021 perihal Identifikasi  Perda dan Perkada Tindaklanjut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

        Dalam beleid tersebut, Pemerintah Daerah diperintahkan Pemerintah Pusat untuk mengidentifikasi Perda dan Perkada yang materi muatannya berkaitan dengan UU Ciptaker dan aturan turunannya.

        Dari hasil identifikasi, terdapat 860 Perda Provinsi dan 870 Peraturan Gubernur yang terdampak atau tidak selaras dengan UU Ciptaker. Selain itu, ada 9.532 Perda Kabupaten/Kota dan 5.960 Peraturan Bupati/Wali Kota yang tidak selaras.

        Maka dari itu, melalui Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 188/1185/OTDA, Pemda diminta untuk melakukan perubahan, pencabutan, atau membentuk peraturan daerah dan peraturan kepala  daerah yang  sesuai dengan UU Ciptaker.

        Kemudian, diperintahkan kepada Pemda untuk menetapkan  perencanaan  peraturan  daerah  di  luar  propemperda  dengan  Keputusan DPRD dan melakukan penambahan perencanaan peraturan kepala daerah yang  ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.

        Baca Juga: Publik Apresiasi Inovasi Sinergi Stiker Hologram Pajak Kendaraan dari Kemendagri

        Dalam Rapat Koordinasi Nasional Produk Hukum Daerah  Tahun  2021 yang digelar Kamis (21/10), Dirjen Otonomi Daerah, Akmal Malik mengatakan, dengan upaya penyelarasan ini diharapkan EoDB Indonesia bisa meningkat ke peringkat 40 di dunia.

        "Menyikapi hal tersebut, pemerintahan daerah perlu mengambil langkah cepat dan strategis dalam rangka melakukan penyelarasan kebijakan daerah berupa penyelarasan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah di daerah," ujar Akmal dalam Rakornas dalam Rakornas bertajuk "Akselerasi Penetapan Perencanaan Produk Hukum Daerah Tahun 2022 dengan Mengintegrasikan Perda Dan Perkada Yang Terdampak UU Ciptaker" ini.

        Melalui strategi yang telah disampaikan tersebut, Akmal berharap penyusunan perencanaan produk hukum daerah tahun 2022 oleh Pemda di seluruh Indonesia dapat menjadi suatu titik balik pemulihan ekonomi nasional.

        "Yang sempat mengalami kontraksi akibat pandemi Covid-19," tandasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: