Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pengaturan Pelaku Perjalanan Orang Dalam Negeri Menyesuaikan Perkembangan Kasus Terkini

        Pengaturan Pelaku Perjalanan Orang Dalam Negeri Menyesuaikan Perkembangan Kasus Terkini Kredit Foto: Antara/Ari Bowo Sucipto
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah kembali melakukan penyesuaian terkait aturan pelaku perjalanan orang dalam negeri. Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito menjelaskan berbagai keputusan dituangkan melalui Surat Edaran (SE) Satgas No. 21 tahun 2021, Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMndagri) No. 53 dan No. 54 Tahun 2021 dan 4 SE dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) No. 86, 87, 88 dan 89 Tahun 2021.

        “Pengaturan melalui keputusan lintas sektor yang mempertimbangkan kondisi kasus terkini, serta kesiapan sarana dan prasarana pendukung implementasi protokol kesehatan di lapangan,” Wiku dalam Keterangan Pers Bersama Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, Kamis (21/10/2021) yang disiarkan kanal Youtube BNPB Indonesia.

        Baca Juga: Aturan Perjalanan Diperketat Ditengah Penurunan Covid-19, Berikut Penjelasan Satgas

        Khusus moda transportasi udara, syarat pelaku perjalanan kini diperketat menggunakan RT-PCR. Berlaku untuk wilayah Jawa - Bali dan non Jawa - Bali level 3 dan 4. Ini dilakukan karena tidak diterapkannya lagi penjarakan antar tempat duduk atau seat distancing dengan kapasitas penuh. Penggunaan syarat PCR karena sebagai gold standard dan lebih sensitif daripada rapid tes antigen dalam menjaring kasus positif. 

        Lebih jelasnya, terdapat beberapa penyesuaian peraturan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri yaitu:

         Tujuan ke Jawa - Bali (juga diatur InMendagri No. 53 tahun 2021) 

        1. Moda transportasi udara. 

        - Wajib 2 dokumen yaitu kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR (2 x 24 jam sebelum keberangkatan).

        2. Moda transportasi lain (laut, darat pribadi atau umum), penyeberangan dan kereta api antarkota. 

        - Wajib 2 dokumen yaitu kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR (2 x kali 24jam) atau hasil negatif rapid tes antigen (1 x 24 jam).

         Tujuan ke non Jawa - Bali level 3 dan 4, (juga diatur InMendagri nomor 54 tahun 2021) 

        1. Moda transportasi udara. 

        - Wajib menunjukkan 2 dokumen yaitu kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR (2 x 24 jam).

        2. Moda transportasi laut, darat (pribadi atau umum) serta penyeberangan dan kereta api antarkota. Pengguna wajib menunjukkan 2 dokumen yaitu kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT PCR yang 2 x 24jam atau hasil negatif rapid tes antigen (1 x 24 jam).

         Tujuan ke wilayah non Jawa - Bali level 1 dan 2 (juga diatur InMendagri No. 54 Tahun 2021) 

        1.  Untuk semua moda transportasi 

        - Wajib 1 dokumen hasil negatif tes RT-PCR (2 x24 jam) atau hasil negatif rapid tes antigen (1 x 24 jam). Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat baik (pribadi atau umum) dalam satu wilayah aglomerasi secara nasional tidak membutuhkan dokumen perjalanan khusus. Namun dengan skrining kesehatan dan penerapan protokol kesehatannya ketat.

        2. Diijinkannya mobilitas anak-anak usia kurang dari 12 tahun dimana dalam aturan sebelumnya dibatasi. 

        - Syaratnya, wajib menunjukkan 1 dokumen yaitu hasil negatif tes COVID-19 sesuai dengan moda transportasi dan daerah tujuannya dan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) sendiri menyatakan kelayakan PCR atau rapid tes antigen kepada anak-anak. Adanya keputusan ini juga memudahkan masyarakat khususnya bagi yang mendesak dan penting. Misalnya orang tua pindah tugas, bekerja atau perjalanan dinas dan lain-lain.

        Disamping itu, terdapat penyesuaian syarat perjalanan sopir kendaraan logistik dan pengelompokannya sesuai wilayah perjalanannya yaitu untuk wilayah Jawa - Bali dan non Jawa – Bali.

         Untuk wilayah Jawa – Bali 

        - Supir yang divaksinasi lengkap wajib menunjukkan 2 dokumen. Yaitu dengan opsi kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen (14 x 24 jam). Atau sopir dngan dosis pertama wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen (7 x 24 jam). Atau sopir yang belum divaksinasi wajib menunjukkan 1 dokumen yaitu surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen (1 x 24 jam).

          Untuk wilayah non Jawa - Bali 

        - Wajib menunjukkan 1 dokumen yaitu hasil negatif tes covid-19 sesuai moda transportasi dan wilayah perjalanannya.

        Lalu, terdapat juga aturan tambahan pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus (komorbid) yang tidak dapat divaksin. Diperbolehkan tidak menunjukkan bukti vaksinasi di moda transportasi dan tujuan perjalanan dipilih. Terkait hal ini, secara regulasi mewajibkan hal tersebut, akan tetapi pelaku perjalanan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah setempat.

        Selain mentaati ketentuan syarat perjalanan, penumpang atau pengemudi dan seluruh masyarakat serta operator moda transportasi diminta mengindahkan protokol kesehatan tersebut. Diantaranya minimal menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis dengan penggunaan sempurna menutupi hidung dan mulut. Kemudian, tidak diperkenankan berbicara dengan alat telekomunikasi atau dua arah berbicara langsung. Mengingat potensi penularan akibat droplets yang dikeluarkan secara alami saat berbicara.

        Lalu, tidak diperkenankan makan atau minum sepanjang perjalanan penerbangan kurang dari 2 jam kecuali bagi individu yang memiliki kewajiban konsumsi obat terjadwal untuk meminimalisir perilaku membuka masker dan tersebarnya droplet. Setiap operator moda transportasi juga wajib mempersiapkan sarana dan prasarananya untuk mengintegrasikan implementasi skrining kesehatan elektronik dengan PeduliLindungi.

         “Hal ini penting ditindaklanjuti agar data yang tercatat saat ini dapat dijadikan bahan analisis upaya antisipasi yang lebih efektif, khususnya menjelang periode libur Natal dan Tahun Baru,” lanjut Wiku.

        Berbagai aturan ini akan berlaku efektif mulai tanggal 21 okt 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian menimbang dinamika di masa yang akan datang. Diharapkan pemerintah daerah juga dapat segera mewadahi kebijakan ini dalam peraturan daerah masing-masing dan masyarakat dapat segera mengetahui dengan baik tiap-tiap poin perubahannya.

        Termasuk juga operator moda transportasi untuk memperhatikan rincian perubahan kebijakan ini agar ditegakkan dengan disiplin di lapangan. “Berikan sanksi yang sesuai dengan pelanggaran tanpa pandang bulu,” tegas Wiku.

        Pada kesempatan yang sama, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menambahkan pihaknya telah menindaklanjuti surat edaran terbaru dari Satgas Penanganan COVID-19 dengan menerbitkan SE No. 86 Tahun 2021 untuk transportasi darat, SE Kemenhub No. 87 Tahun 2021 untuk transportasi laut, SE No. 88 tahun 2021 untuk transportasi udara dan SE No. 89 tahun 2021 untuk transportasi perkeretaapian.

        Keempatnya ditetapkan pada 21 Oktober 2021 dan mulai berlaku pada tanggal yang sama. Kecuali untuk transportasi udara SE No. 88 untuk berlaku efektif pada tanggal 24 Oktober 2021 mulai pukul 00.00 WIB. "Surat edaran ini keseluruhannya mengatur hal-hal teknis sebagai petunjuk pelaksanaan bagi para operator prasarana dan sarana maupun bagi para calon penumpang di semua moda transportasi," jelasnya.

        Secara teknisnya pada transportasi udara, kapasitas penumpang diijinkan lebih dari 70%. Maskapai wajib menyediakan 3 baris kursi kosong diperuntukkan area karantina bagi penumpang bergejala. Sedangkan kapasitas terminal Bandar Udara maksimal 70% dari jumlah penumpang pada jam sibuk di masa normal.

        Untuk transportasi darat kapasitas untuk daerah PPKM level 3 dan 4 jumlah penumpang maksimal 70%. Dan kapasitas 100% untuk daerah PPKM level 1 dan level 2. Sedangkan untuk transportasi laut di wilayah dengan PPKM level 4 kapasitas maksimal 50%, di daerah level 3 kapasitas 70% dan di level 1 dan 2 kapasitas maksimal 100%.

        Adapun untuk kereta api kapasitas kereta api antarkota maksimal kapasitas 70%. Sedangkan untuk komuter dalam 1 wilayah atau kawasan aglomerasi maksimal adalah 32% untuk kereta rel listrik atau KRL, dan maksimal 50% untuk kereta api lokal perkotaan.

        "Kemenhub juga meminta seluruh operator sarana dan prasarana transportasi untuk dapat memberikan sosialisasi kepada calon penumpang agar dapat mengikuti ketentuan yang baru ini," katanya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Alfi Dinilhaq

        Bagikan Artikel: