Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Surati Jokowi, Eks Pegawai KPK Minta Batalkan Pemecatan: Jika Tidak...

        Surati Jokowi, Eks Pegawai KPK Minta Batalkan Pemecatan: Jika Tidak... Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Eks Pegawai KPK, Hotman Tambunan, bersama mantan 57 pegawai lain mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Surat itu berisi sikap keberatan mereka atas keputusan pimpinan KPK yang dikomandoi Firli Bahuri terkait tindakan pemecatan terhadap pegawai KPK dengan dalih tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

        Hotman mengatakan, mengajukan keberatan kepada Presiden sudah sesuai dalam proses peralihan pegawai berdasarkan Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014.

        Baca Juga: Dituding Dikuasai Parpol, KPK: Kami Tidak Memandang Latar Belakang Politik

        "Karena muatan keputusan adalah tentang kepegawaian, diputuskan oleh pimpinan KPK dan presidenlah yang menjadi pemegang kekuasaan tertinggi di bidang pembinaan ASN sebagai UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN," ungkap Hotman di Jakarta, Jumat (22/10/2021).

        Hotman mengatakan, dalam surat keberatannya kepada Jokowi sesuai dengan keputusan 4 lembaga negara di antaranya terkait putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa TWK dapat dibenarkan secara hukum.

        Menurutnya, Jokowi sepatutnya mempertimbangkan rekomendasi dan keputusan dari Ombudsman RI dan Komnas HAM yang mengatakan dalam pelaksana TWK terjadi maladministrasi dan pelanggaran HAM.

        "Kami menginginkan agar presiden RI memutuskan agar rekomendasi dan putusan itu dipertimbangkan dalam proses peralihan status pegawai KPK jadi ASN," ucap Hotman.

        Dalam surat itu pun, Hotman meminta Jokowi segera bersikap membatalkan keputusan pimpinan KPK dalam pemecatan 57 pegawai. "Meminta agar Presiden Republik Indonesia membatalkan keputusan pimpinan KPK tentang pemberhentian 57 pegawai KPK dan mengangkat pegawai yang 57 menjadi ASN di KPK," kata dia.

        Bila proses tersebut tidak dijalani, kata Hotman, 57 pegawai KPK berencana akan menggugat pimpinan KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Proses administrasi ini harus dipenuhi jika kami akan menggugat keputusan pimpinan KPK di PTUN."

        Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan memberhentikan 57 pegawai KPK tak lulus dalam TWK dengan hormat pada 30 September 2021 lalu.

        Adapun sebanyak enam pegawai KPK yang sempat diberi kesempatan untuk ikut pelatihan bela negara akan pula diberhentikan bersama 51 pegawai KPK yang dinyatakan telah memiliki rapor merah karena tidak lulus TWK.

        "Terhadap 6 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dan diberi kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan, tetapi tidak mengikutinya, maka tidak bisa diangkat menjadi aparatur sipil negara dan akan diberhentikan dengan hormat per tanggal 30 september 2021," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, jakarta Selatan, Rabu (15/9/2021).

        "Memberhentikan dengan hormat kepada 51 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggal 30 September 2021," tambahnya.

        Pengumuman pemberhentian 57 pegawai KPK ini dipercepat oleh KPK. Sepatutnya para pegawai KPK yang tidak lulus TWK akan selesai masa baktinya sebagai pegawai KPK pada 1 November 2021.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: