Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dear Pemerintah, Perlindungan Nasabah Fintech Perlu Diperkuat Segera!

        Dear Pemerintah, Perlindungan Nasabah Fintech Perlu Diperkuat Segera! Kredit Foto: Ist
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemberlakuan kebijakan pembatasan sosial berdampak pada pendapatan dan daya beli beberapa kalangan sehingga mendorongmereka untuk mencari pinjaman termasuk secara daring melalui skema peer-to-peer (P2P). Untuk itu, pemerintah perlu memastikan perlindungan yang memadai bagi nasabah layanan financial technology (fintech) ini.

        Pinjaman jangka pendek payday loan, adalah salah sektor bisnis pinjaman P2P yang paling diminati. Sayangnya, jenis pinjaman ini juga yang paling banyak menimbulkan kontroversi, demikian diungkapkan Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Thomas Dewaranu.

        Perlindungan yang diperlukan bagi nasabah pinjaman P2P in terutama dalam hal transparansi persyaratan dan ketentuan pinjaman, serta penggunaan data pribadi untuk keperluan penagihan pembayaran. Baca Juga: Kebijakan Pengawasan Fintech Dapat Berjalan Beriringan dengan Literasi Finansial

        Ketidakmampuan membayar utang yang membengkak dari pinjaman online sangat dipengaruhi oleh ketidakpahaman bahwa pinjaman online menarik bunga yang jauh lebih besar dari kredit bank pada umumnya. Bagi sebagian nasabah, hal ini juga diperparah oleh hilangnya sumber pendapatan mereka akibat kebijakan PPKM.

        “OJK idealnya melakukan restrukturisasi pasar teknologi finansial, yang meliputi standar operasional bisnis pinjaman online, penggunaan Fintech Data Center (FDC) yang optimal untuk risk assessment dan perlindungan konsumen. Hal ini juga dibutuhkan untuk mengevaluasi kebijakan yang ada dan untuk memperkuat perlindungan data nasabah,” jelas Thomas.

        Ia menjelaskan, standar operasional bisnis pinjaman online yang perlu diatur meliputi, perlindungan data, transparansi bunga dan biaya yang harus dibayar peminjam dan standar proses penagihan utang.

        Yang juga perlu mendapatkan perhatian adalah masalah penyalahgunaan atau penggunaan data konsumen secara eksesif seperti kontak, lokasi, dan galeri dalam telepon seluler untuk digunakan dalam proses penagihan utang yang intimidatif.

        Thomas juga menekankan literasi keuangan merupakan satu hal penting yang harus ditingkatkan seiring peningkatan penetrasi layanan fintech di masyarakat.

        Di lain pihak, pemilik data harus menyadari risiko data yang mereka berikan, hingga mereka harus bersikap hati-hati dan cermat dalam memberikan data. Pemilik data harus sadar apa saja data yang diperlukan terkait dengan tujuan layanan. Masalahnya, fintech lending jenis payday loan ini kebanyakan menyasar konsumen kelas menengah ke bawah, yang mayoritasnya masih belum melek literasi keuangan. Baca Juga: Menteri Johnny: Kominfo Putus Akses 4.873 Konten Fintech Ilegal Sejak Tahun 2018

        Dalam aturan mengenai fintech yang tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77 Tahun 2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, setiap fintech yang beroperasi di Indonesia diharuskan untuk mencatatkan diri keOJK secara legal lewat prosedur yang berlaku.

        Walaupun secara peraturan, OJK hanya dapat mengatur perusahaan fintech yang terdaftar, OJK dapat bekerja sama dengan kementerian dan lembaga lain dan lebih gencar dalam melakukan pemblokiran pemberi pinjaman ilegal ini untuk melindungi konsumen.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: